Crazy Rich Helena Lim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Ungkap Perannya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Crazy Rich Helena Lim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Ungkap Perannya

Rabu, 27 Maret 2024 | Maret 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-27T07:19:56Z

Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TImah 2015-2022. 

Penyidik Jampidsus Kejagung menuturkan Manajer PT QSE itu ditetapkan sebagai tersangka seusai dilakukan penyidikan kasus tersebut. 

Dirdik Jampidus Kejagung, Kuntadi menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HLN (Helena Lim selaku Manajer PT QSE. 

"Tersangka HLN sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (26/3/2024). 

Kuntadi menjelaskan perbuatan Helena ialah memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana CSR.

 "Sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," katanya. Dengan penetapan hari ini, total sudah ada 15 orang ditetapkan sebagai tersangka perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Helenaelena Lim disangkakan melanggar ketentuan, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP. 

"Selanjutnya, tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024," kata Kuntadi

Sumber: tvonenews
Foto: Crazy Rich Helena Lim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Ungkap Perannya Sumber : istimewa
×
Berita Terbaru Update
close