Ganjar-Mahfud MD Desak Pilpres Diulang, Gibran: Kalau Kalah Lagi, Minta Diulang Sampai Menang? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ganjar-Mahfud MD Desak Pilpres Diulang, Gibran: Kalau Kalah Lagi, Minta Diulang Sampai Menang?

Senin, 25 Maret 2024 | Maret 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-25T14:27:49Z

Paslon Ganjar-Mahfud MD resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024).

Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan, salah satu poin gugatan adalah meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres.

Gibran pun menanggapi santai gugatan dan permintaan tim lawan yang menginginkan Pilpres 2024 diulang tanpa dirinya.

Bahkan sosok yang juga Wali Kota Solo itu memeberikan sindiran keras terkait dengan kemungkinan hasil yang terjadi.

"Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Apakah minta diulang sampai menang," kata Gibran dilansir dari ANTARA, Senin (25/3/2024).

Meski demikian, dia mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 untuk memprosesnya melalui jalur yang sudah ada.

"Yang dari pasangan calon satu dan pasangan calon tiga, jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing," jelas dia.

Disinggung mengenai permintaan pemilu ulang yang diajukan oleh beberapa pihak, ia kembali meminta agar hal itu diselesaikan melalui jalur konstitusi.

"Jika nomor 1, nomor 3 ada hal-hal yang kurang berkenan silahkan diproses melalui jalur-jalur yang sudah ada," paparnya.

Sementara itu Ketua tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menganggap aneh permintaan tersebut.

Dia berpendapat, permintaan tersebut membawa konsekuensi tahapan Pilpres 2024 diulang dari awal, yakni sejak tahapan pendaftaran dan menyeluruh.

"Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum, itu tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Yusril.

Sumber: suara
Foto: Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo. [Istimewa]
×
Berita Terbaru Update
close