Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan alasan partainya mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Awiek mengemukakan bahwa telah terjadi pengurangan perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) di Papua Pegunungan yang cukup besar.
"Di Papua Pegunungan ternyata ada caleg kami mendapatkan suara 5 ribu sekian sesuai dengan C hasil, karena tidak noken di salah satu kabupaten di Jayawijaya tetapi di rekap KPU nasional tinggal 271," kata Awiek dalam siniar Total Politik yang dikutip pada Sabtu (30/3/2024).
Lantaran itu, Awiek memertanyakan, sisa suara yang seharusnya masuk dalam rekap penghitungan suara secara nasional.
"4.000 sekiannya ke mana? Itu salah satu kabupaten. Di tempat yang lain saya yakin masih ada data-data yang sudah dikumpulkan nanti diungkap dipersidangan," katanya.
Selain itu, ia mengungkapkan, keganjilan yang terjadi pada pemungutan suara di Provinsi Papua Pegunungan.
Awiek mengemukakan bahwa semuanya menggunakan metode noken, namun ada pula pemungutan suara langsung di tempat pemungutan suara (TPS).
"Tidak semuanya noken itu, tetapi partisipasi pemilihnya, suara sahnya 99,8 persen," kata Awiek
"Artinya, semuanya noken gitu kan padahal ada kabupaten-kabupaten yang tidak noken," katanya.
Apalagi, Awiek menyebut umumnya lokasi TPS di Papua Pegunungan cukup jauh.
Sementara di daerah lain yang menggunakan metode pemungutan suara secara langsung, dengan lokasi TPS yang dekat, umumnya jumlah suara sah tidak sebesar itu.
"Untuk nyebrang distrik ke TPS itu kan bukan sesuatu yang mudah, tapi partisipasi hampir 100 persen. Suara sahnya, bukan cuma partisipasi, suara sah. Surat sah 99,8 persen," katanya.
Sumber: suara
Foto: Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. [Suara.com/Dea]