Para pendukung Paslon 02 sudah euforia dengan ditetapkannya kemenangan Prabowo-Gibran oleh KPU. Padahal pengumuman KPU itu baru sebatas akhir dari telah selesainya penghitungan suara yang dianggap resmi oleh Pemerintah. Hasil keputusan itu belum melegitimasi apa pun, apalagi untuk sampai kepada Pelantikan Presiden dan Penyusunan Kabinet, hal itu masih sangat jauh karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Pengumuman KPU baru dianggap sah apabila sudah ada ketok palu dari Ketua MK. Sebelum itu terjadi, keadaan bisa menjungkirbalikkan hasil saat ini.
Paling tidak ada 3 peristiwa yang bisa mengubah keputusan KPU :
Pertama, Keputusan MK yang membatalkan keputusan KPU
Tim Hukum Amin tentu akan masuk bukan dari selisih suara penghitungan, yang bisa jadi MK akan lebih percaya hasil rekap KPU. Tim Hukum Amin akan masuk dari “cacatnya” putusan MK tentang pencawapresan Gibran. Ada tiga kecacatan Pencawapresan Gibran ;
1. Keputusan MK yang cacat (6 menolak 3 setuju); 2. Melanggar UU Kehakiman tentang Nepotisme dan conflict of interest; 3. Melanggar UU Pemilu, di mana syarat usia cawapres masih 40 tahun.
Jika gugatan Tim Amin diterima MK, maka Gibran bisa didiskualifikasi dan dilakukan Pemilu ulang tanpa Gibran.
Dari persoalan pencawapresan Gibran inilah Tim Hukum Amin akan berselancar membeberkan pelanggaran Pemilu oleh seorang Joko Widodo yang telah melakukan abuse of power dengan melakukan tindakan :
1. Menyuruh aparat TNI-Polri, Menteri, Gubernur, Walikota dan Bupati untuk memenangkan paslon 02
2. Memobilisasi para Kepala Desa untuk memenangkan paslon 02
3. Mengintervensi KPU dan Bawaslu untuk melakukan kecurangan
4. Menggunakan dana bansos dan BLT yang mencapai 470 triliun dana APBN untuk kepentingan kampanye paslon 02
5. Mendukung paslon 02 melakukan _money politik_
Semua bukti fisik dan saksi telah disiapkan oleh Tim Amin.
Kedua, Pembatalan keputusan KPU melalui Hak Angket
Jika Hak Angket jadi bergulir lalu dibentuk Pansus, maka Tim Pansus bisa menyelidiki apa saja dan ke siapa saja, termasuk ke Presiden, Ketu KPU dan Bawaslu. Jika terbukti telah dilakukan kecurangan secara TSM, maka DPR bisa : 1. Memakzulkan Jokowi; 2. Membatalkan Keputusan KPU dan dilakukan Pemilu Ulang; 3. Mendiskualifikasi Paslon 02; 4. Mempidanakan para pelaku kecurangan
Ketiga, Jika semua saluran di atas masih mental, maka solusi terakhir adalah dengan melalui Parlemen Jalanan
Jika semua saluran resmi di atas tidak bisa diandalkan, maka rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi bisa mengambil alih segala persoalan bangsa ini. Inilah yang disebut people power, pengadilan rakyat, atau revolusi reformasi jilid 2 seperti yang terjadi pada tahun 1998 atau seperti yang terjadi di Filipina, Thailand, Sri Langka, dll.
Jika Allah telah berkehendak Anies menjadi Presiden, tidak ada yang bisa menghalangi sekalipun jalan itu sangat terjal dan rezim Jokowi bakal menggagalkan sengan makar yang sempurna.
Semuanya ada di tangan Allah, senuanya sudah ada suratan takdirnya. Manusia hanya bisa berusaha secara maksimal, sedangkan hasil akhir ada di tangan Allah.
Bandung, 11 Ramadhan 1445
Oleh: Sholihin MS
Pemerhati Sosial dan Politik
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.