Kemenag soal Gus Miftah Bandingkan Speaker Masjid dan Dangdutan: Asbun dan Gagal Paham -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemenag soal Gus Miftah Bandingkan Speaker Masjid dan Dangdutan: Asbun dan Gagal Paham

Senin, 11 Maret 2024 | Maret 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-11T14:23:00Z

Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dalam ceramahnya di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), membahas soal aturan penggunaan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan.

Ia membandingkannya dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 01.00 WIB pagi. Potongan video ceramah ini juga diunggah di sejumlah media sosial.

Kementerian Agama (Kemenag) melalui juru bicaranya Anna Hasbie menanggapi pernyataan Gus Miftah tersebut. Dirinya menilai bahwa Gus Miftah gagal paham mengenai Surat Edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

"Gus Miftah tampak asbun (asal bunyi) dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," katanya, Senin (11/3/2024).

"Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," sambungnya.

Menurutnya, edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa edaran ini bukan hal baru, sudah ada sejak 1978.

"Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam," cetusnya.

Anna menambahkan bahwa edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami," katanya.

Sumber: suara
Foto: Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah/Net
×
Berita Terbaru Update
close