Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapatkan kabar adanya adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa KPK terhadap saksi mencapai Rp3 miliar.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat ditanya soal kabar adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa berinisial TI terhadap saksi.
Dari kabar yang beredar, laporan dugaan pemerasan itu disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dan dilimpahkan Dewas kepada KPK.
"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (28/3).
Karena, kata Ghufron, jika benar adanya laporan tersebut, maka akan terlebih dahulu diproses di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Pimpinan pun baru bisa mengetahui ketika adanya paparan jika naik ke tahap penyelidikan.
"Terus terang dari Dewasnya kami belum update, karena memang belum ada, kami belum menerima ya apakah Dewas sudah menyampaikan, mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan," terang Ghufron.
Termasuk, kata Ghufron, terkait kabar oknum Jaksa tersebut sudah kembali ke instansi asalnya beberapa hari lalu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Termasuk juga kabar katanya sudah kembali, kami juga akan kami cek ke SDM, apa dasarnya," pungkas Ghufron.
Hal senada didampaikan Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris. Ia mengaku belum menerima laporan adanya Jaksa melakukan pemerasan terhadap saksi.
"Sampai saya pulang kantor hari ini belum ada laporan terkait Jaksa yang dimaksud," singkat Syamsuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (28/3).
Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kedua dari kanan)/RMOL