KPU Hapus Grafik Data Sirekap, ICW: Buka Potensi Kecurangan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Hapus Grafik Data Sirekap, ICW: Buka Potensi Kecurangan

Rabu, 13 Maret 2024 | Maret 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-14T00:48:27Z

Kepala Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) semestinya segera memperbaiki Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap. Keputusan menghilangkan grafik data perolehan suara dalam Sirekap berpotensi membuka praktik kecurangan perhitungan suara.

"Praktik jual beli suara adalah salah satu kecurangan yang berpotensi marak terjadi," kata Egi dalam keterangan resmi, Rabu 13 Maret 2024.

Adapun KPU berlasan menutup akses informasi grafik data perolehan suara Pemilihan Umum 2024 di Sirekap, karena adanya kekeliruan pembacaan alat bantu penghitungan suara itu. Akibatnya, data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di tempat pemungutan suara dan menimbulkan prasangka dari publik.

Padahal, menurut Egi, keterbukaan informasi dengan menampilkan perbedaan tersebut bisa membuka seluas-luasnya partisipasi publik dalam mengawasi hasil pemilu. "Hal itu juga menjadi cerminan jelas dari ketidaksiapan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024," kata Egi.

Pada 27 Februari 2024, kata dia, KPU telah memberikan respons atas permintaan informasi yang dilayangkan ICW lima hari sebelumnya, mengenai permasalahan tersebut. Namun jawaban KPU mengecewakan.

Jawaban KPU tidak memuaskan ICW sebagai pemohon informasi lantaran hanya memberikan ringkasan, dan tidak memberikan dokumen dalam bentuk rincian. 

ICW bahkan menerima jawaban mengenai anggaran Sirekap hanya dalam satu kalimat, yakni: “Anggaran Pembangunan Sirekap Tahap 1 sebesar Rp. 3.906.589.500,- (sudah termasuk pajak)”. Tidak ada informasi rincian anggaran yang diberikan oleh KPU kepada ICW. 

"ICW oleh karena itu telah mengajukan surat keberatan pada 13 Maret 2024," ujarnya. 

Selain itu, jawaban permintaan informasi dikirimkan oleh KPU kepada ICW melalui alamat email ppidkpuri2019@gmail.com. Alamat email tanpa domain resmi dari KPU tersebut membawa kami pada keraguan atas keseriusan KPU dalam membangun teknologi informasi. 

"Sementara KPU memiliki anggaran besar yang semestinya dapat digunakan untuk membangun teknologi informasi, maupun portal layanan informasi publik yang tidak seburuk saat ini," kata Egi. 

Sumber: tempo
Foto: Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
×
Berita Terbaru Update
close