Kronologi Pria Aniaya Cewek Open BO usai Ngamar Tak Sanggup Bayar di Pekanbaru -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kronologi Pria Aniaya Cewek Open BO usai Ngamar Tak Sanggup Bayar di Pekanbaru

Jumat, 22 Maret 2024 | Maret 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-22T08:33:07Z

Seorang pria pengangguran TA (24) menganiaya wanita open BO di sebuah hotel kawasan Jalan Juanda, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Selasa (19/3/2024) pagi.

Pemuda tersebut memukuli cewek MiChat berinisial FJP lantaran tak sanggup membayar usai melakukan hubungan intim dengan korban. 

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan bahwa korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya akibat pemukulan dan sabetan benda tajam.

"Korban mengalami luka gores di bagian pipi sebelah kanan, dan pipi sebelah kiri, dan lebam di bagian wajah, dan mengalami luka lecet di bagian perut. Lalu luka lebam di bagian tangan dan kaki sebelah kanan," ujar Kompol Noak, Kamis (21/3/2024).

Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban mendapat orderan melalui aplikasi MiChat untuk kencan, Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Disepakati harga sekali kencan sebesar Rp500 ribu dan korban FJP meminta pelaku TA datang ke kamar 206 tempat korban nginap.

Setelah bertemu dan berkenalan, pelaku meminta korban membuka pakaian dan berkencan. Tak puas melakukan kencan satu kali, pelaku minta tambah, namun ditolak korban dan meminta bayaran kencan pertama.

"Saat diminta uang, pelaku permisi ke kamar mandi dengan alasan untuk bersih-bersih. Namun, setelah keluar dari kamar mandi pelaku tiba-tiba menodongkan sebilah pisau mengarah perut korban," terang Noak.

Mendapat perlakukan pelaku, korban mencoba melawan hingga pisau tersebut melukai perut korban. Kemudian korban berteriak minta tolong.

Panik mendengar teriakan korban, pelaku memiting leher korban dari belakang dan korban menahan tangan pelaku yang sedang memegang pisau.

Mendengar suara gaduh dan teriakan dari dalam kamar, seorang saksi dan securiti mencoba membuka pintu kamar yang terkunci dari dalam. Sementara itu, korban berlari ke arah pintu dan berhasil membukanya sehingga pelaku dapat diamankan sekuriti. 

"Selain pelaku turut diamankan barang bukti sebilah pisau stainless bergagangkan pipa paralon," kata Kompol Noak.

Pelaku kini mendekam di Polsek Senapelan dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 atau Pasal 351 KUHPidana yakni Kepemilikan Senjata Tajam dan Penganiayaan. 

Sumber: suara
Foto: Ilustrasi Wanita Open BO. [Instagram]
×
Berita Terbaru Update
close