Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman meyakini aliran uang panas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem lebih dari Rp 40,1 juta.
Menurut Boyamin, angka Rp40,1 juta yang tersebut dalam dakwaan SYL, hanyalah secuil bukti yang dikantongi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selevel menteri (SYL) nyumbang Rp40 juta itu terlalu kecil," ujar Koordinator MAKI saat dihubungi Inilah.com, Jumat (1/3/2024).
Pasalnya SYL telah bergabung sebagai kader partai Nasdem sejak 2018. Kata Boyamin, SYL pun telah menduduki jabatan Gubernur Sulawesi Selatan dan Menteri Pertanian, ia curiga ada aliran uang panas lainnya.
"Levelnya Rp 40 juta, Yasin Limpo kan sudah jadi bupati dua kali, gubenur dua kali, jadi menteri, rasanya nyumbang partai yang ngangkatnya jadi menteri, rasanya Rp40 juta itu ya bahkan masih dianggap kecil," tutur dia.
Boyamin juga menambahkan, sejumlah kader Nasdem yang mencalonkan diri kembali sebagai calon legislatif (caleg) ketika masa kampanye pun lebih menyumbang dari Rp 40,1 juta.
"DPR dan DPRD bisa nyumbang lebih dari level itu. Pencalonan itu lebih dari itu menyumbangkan ke partai atau sebagainya,"ucapnya.
Ia pun berharap Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengembalikan uang tersebut ke KPK secepatnya. Hal ini mempercepat proses pemulihan aset (asset recovery) kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.
"Saya meminta segera aja uang itu dikembalikan itu supaya recovery itu maksimal mengembalikan kerugian negara," ujar Boyamin.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa, uang Rp 40,1 juta itu berasal dari dugaan pemerasaan dilakukan SYL kepada Pejabat Sekretariat Jenderal Kementan yang dialirkan ke partai Nasdem.
Adapun rincian aliran dana kepada Partai NasDem tersebut diberikan SYL sebesar Rp8,3 juta pada tahun 2020, kemudian Rp23 juta pada 2021, dan Rp8,82 juta pada 2022.
Sementara itu, Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni membenarkan adanya aliran dana Rp40,1 juta ke partainya, dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sesuai yang diungkapkan dalam sidang pembacaan dakwaan pada hari ini.
"Benar sekali (dana tersebut) buat bantuan bencana alam di Cianjur," ucap Sahroni kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Meski begitu, ia mengaku tak tahu bila uang tersebut bersumber dari hasil korupsi yang dilakukan SYL. "Kita enggak pernah tahu duit itu dari mana, kan namanya memberikan bantuan bencana alam," kata dia.
Ia mengatakan, NasDem akan siap mengembalikan uang tersebut jika diperintahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang dilakukan NasDem menunggu informasi dari KPK. Kalau akhirnya KPK memerintahkan untuk kembalikan (uang tersebut), kami akan kembalikan," tuturnya.
Sumber: inilah
Foto: Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Foto:Antara).