Dua fraksi yang sempat menyatakan dukungan, yakni PPP dan NasDem belum menyatakan sikap mereka secara resmi dalam paripurna.
Anggota DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi enggan berbicara lebih jauh soal hak angket. Ia menyebut fraksinya belum membahas secara resmi terkait hal itu.
“Nanti soal angket ketua fraksi ya. Kita harus rapat fraksi dulu. Belum rapat,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sementara, anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Sugeng Suparwoto menyebut partainya masih menunggu hasil rekapitulasi dan penetapan resmi hasil Pemilu oleh KPU. Ia mengklaim partainya akan mendukung penuh usulan hak angket.
Tiga fraksi yang telah menyatakan sikap yakni menggulirkan Hak Angket adalah PDIP, PKS, dan PKB.
Walaupun Partai Nasdem tentu punya pertimbangan tersendiri kenapa harus menunggu hasil resmi rekapitulasi suara KPU, tetapi melihat gelagat rezim Jokowi yang sudah sangat all out melakukan kecurangan, menunggu hasil resmi KPU tidak lagi diperlukan. Adakah Nasdem menunggu keajaiban ? Karena justru proses Pemilu 2024 ini dari awal sudah cacat, sehingga hasilnya pasti cacat, terlepas siapa yang bakal menang.
Sepertinya harapan untuk mendapatkan hasil tanpa cacat bakal sia-sia jika tidak ada perubahan fundamental dari pola pikir Ketua KPU.
Kita sudah bisa menduga kuat kalau kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran bakal dipaksakan, karena dari proses awal sampai penghitungan suara KPU sudah mendesain agar paslon 02 harus menang satu putaran mengikuti hasil quick count. Oleh karena angka di alat hitung KPU dati mulai dara masuk 0% sampai terakhir kemarin sidah 78%, angkanya tidak berubah : 01 24% 02 58 % dan 03 17%.
Kekuatan paslon 02 ada di cawe-cawenya Jokowi, dikuasainya lembaga pemutus kemenangan (KPU) dan lembaga pengadil akhir (untuk membantai) yaitu MK.
Jika Hak Angket tidak mampu membongkar segala kecurangan proses Pemilu mulai dari sebelum, selama, dan setelah pencoblosan, jangan berharap akan muncul keajaiban kalau KPU, Bawaslu, dan MK mau bertindak lurus.
Hak Angket adalah satu-satunya instrumen hukum dan politik yang bisa membongkar kecurangan Pemilu yang selain TSM juga brutal.
Ada beberapa aspek kecurangan yang bisa diusut :
Pertama, cawe-cawe Jokowi di Pilpres yang melanggar konstitusi
Jokowi sebagai kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi TNI-Polri seharusnya netral, tidak memihak salah satu paslon. Yang terjadi dia bukan saja tidak netral, tapi ikut kampanye memperjuangkan kemenangan paslon 02 dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
Kedua, Jokowi diduga telah memerintahkan aparat TNI-Polri, para menteri, Kepala Daerah untuk memenangkan paslon 02
Ketiga, Jokowi secara langsung maupun tidak langsung diduga telah mengintervensi lembaga KPU, Bawaslu, dan MK untuk memenangkan paslon 02
Keempat, Kecurangan yang dilakukan para Kepala Desa dalam mengarahkan masyarakat untuk mendukung paslon 02
Kelima, KPU telah bertindak tidak netral dengan menyuruh aparat di bawahnya untuk melakukan kecurangan dan memenangkan paslon 02
Keenam, KPU telah menggunakan alat hitung yang tidak kredibel, valid, dan presisi sehingga menguntungkan paslon tertentu dan merugikan paslon lain
Ketujuh, KPU telah meloloskan Gibran yang cacat etika berat dan telah melanggar UU Pemilu
Kedelapan, Jokowi telah menyalahguakan dana bansos untuk kepentingan kampanye memenangkan paslon 02
Kesembilan, terjadinya kampanye terselubung dengan bagi-bagi sembako yang bergambar paslon 02
Kesepuluh, Jokowi telah menggunakan lembaga survey abal-abal yang merilis hasil quick count dengan angka yang direkayasa
Gara-gara kecurangan Pemilu yang TSM, rakyat didzalimi, aturan hukum dilabrak, dan negara dibuat kacau.
Semoga Jokowi sang aktor intelektual kecurangan Pemilu bisa segera dimakzulkan dan dijebloskan ke penjara.
Bandung, 26 Sya’ban 1445
Oleh: Sholihin MS
Pemerhati Sosial dan Politik
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.