Pengamat: DKJ Disiapkan untuk Langgengkan Dinasti Jokowi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengamat: DKJ Disiapkan untuk Langgengkan Dinasti Jokowi

Rabu, 13 Maret 2024 | Maret 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-13T12:01:49Z

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyoroti langkah Presiden Joko Widodo terkait pembentukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurut Hari, inisiatif ini diinterpretasikan sebagai upaya Presiden untuk mempertahankan pengaruh dinastinya di tengah perubahan status ibukota, sekaligus menampilkan citra demokrasi.

Walaupun Undang-Undang Ibukota Negara (UU IKN) telah menetapkan pemindahan ibukota ke Kalimantan Timur, Jakarta masih resmi bertindak sebagai ibukota negara hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur secara detail tentang pemindahan tersebut.

Hari Purwanto mengkritik langkah Presiden Jokowi yang dianggap bergerak semata-mata berdasarkan preferensinya sendiri untuk menjaga kestabilan kekuasaan dinasti politiknya.

Dikatakan oleh Hari, berakhirnya status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) pada 15 Februari 2024, mengikuti ketentuan UU IKN yang ditetapkan dua tahun sebelumnya, membuka jalan bagi transformasi Jakarta menjadi DKJ.

"Namun, hingga saat ini, kejelasan mengenai DKJ masih tergantung pada penerbitan Keppres oleh Presiden Jokowi, yang diharapkan memberikan kepastian hukum dan administratif terkait status baru Jakarta," kata Hari, Selasa (12/3/2024).

Keberadaan DKJ, yang masih dalam ketidakpastian, menimbulkan berbagai spekulasi mengenai arah kebijakan pemerintahan terkait dengan ibukota negara dan pengaturan administratifnya.

Penantian akan keputusan resmi dari Presiden Jokowi menjadi sorotan, terutama mengingat pentingnya Jakarta sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan sosial budaya Indonesia.

Kritik dan pandangan yang disampaikan oleh Hari Purwanto menandakan adanya kebutuhan mendesak untuk transparansi dan kejelasan dari pemerintah terkait dengan masa depan Jakarta dan implementasi UU IKN, agar dapat menjawab ketidakpastian yang saat ini dirasakan oleh masyarakat dan stakeholder terkait.

Sumber: suara
Foto: Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto/Net
×
Berita Terbaru Update
close