Pengusaha Minta Prabowo Batalkan kenaikan PPN 12 Persen: Masyarakat Terbebani -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengusaha Minta Prabowo Batalkan kenaikan PPN 12 Persen: Masyarakat Terbebani

Jumat, 22 Maret 2024 | Maret 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-22T12:12:21Z

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengajukan permohonan kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden, untuk melakukan evaluasi terhadap tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

"Kami berharap Prabowo-Gibran bisa melakukan evaluasi kembali terhadap PPN, sesuai dengan kondisi yang ada saat ini," ungkap Shinta setelah menghadiri Konferensi Pers ISF 2024 di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, pada hari Jumat (22/3/2024)

Shinta menjelaskan bahwa penerapan PPN 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 bukanlah kebijakan yang tiba-tiba. Oleh karena itu, menurutnya, baik pemerintah maupun pengusaha telah mempersiapkan diri.

Namun, lanjut Shinta, mereka tidak memperhitungkan kondisi perekonomian global.

“Yang harus menjadi perhatian adalah kedayaan beli. Jelas, dengan kondisi seperti ini, dengan kenaikan nanti 12 persen itu kan dibebankan ke konsumen. Jadi, nanti yang akan merasakan kenaikan itu konsumennya,” ujar Shinta, dikutip dari Antara.

Ia lantas berharap agar Presiden terpilih dalam Pemilu 2024 dapat memberi perhatian dan pertimbangan mengenai implementasi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025.

“Apakah memang tepat waktunya untuk dinaikkan? Begitu,” kata dia lagi.

Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

Sumber: suara
Foto: Calon presiden Prabowo Subianto. [Suara.com/Novian]
×
Berita Terbaru Update
close