Pentolan gerakan 212 yang juga co captain Timnas AMIN, Yusuf M Martak menyerukan untuk paslon 03 bisa bersatu dengan paslon 01 untuk bersama-sama melawan kecurangan Pilpres 2024.
Yusuf Martak mengatakan bahwa kontestasi Pilpres bukan lagi pemilu yang normal namun sudah masuk ke kecurangan dan permainan kasar. Ia mengaku tidak kaget dengan temuan kecurangan saat Pilpres 2024.
"Kita bukan menghadapi pemilu yang normal tapi kita sudah masuk di dalam konteks kecurangan dan permainan kasar. Saya tidak kaget dengan temuan kecurangan. Mohon maaf saya malah ketawa," ucapnya sepert dikutip, Senin (25/3).
"Mengapa saya ketawa, penunjukan ketua KPU saja sudah dipaksakan, bukan orang yang memiliki keahlian dalam tangani pemilu tapi orang yang siap pasang badan. Di MK pun sudah dipasang," sambung Yusuf.
Atas dasar itu, Yusuf mengaku dirinya sudah tidak kaget jika kemudian ditemukan banyak indikasi kecurangan selama proses Pilpres 2024. Ia pun kemudian menyerukan dua paslon untuk bersatu bisa melawan ini semua.
"Yang kita permasalahkan sekarang bukan angka kecurangan, tapi ada kecurangan atau tidak. Kalau kecurangan-kecurangan itu tidak bisa diukur dengan angka. Sekecil apapun itu sudah curang dan tidak fair," ungkapnya.
"Ini bukan soal menang atau kalah, tapi ini hak rakyat yang menyampaikan aspirasinya, suaranya dalam pemilu harus dilindungi. Siapa yang harus melindungi? orang yang benar-benar punya kepentingan dirugikan yakni paslon 01 dan 03, baru kita semua akan backup," jelas Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Ketua Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu.
Sebelumnya, Tim hukum calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024). Dalam gugatannya mereka meminta pasangan terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, gugatan mereka telah terdaftar di MK dengan nomor register 02-03/AP3-Pres/Pan.MK/03/2024.
"Pada intinya, seperti juga sudah diungkapkan di media, kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 (Prabowo-Gibran) yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum, dan etika. Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP," kata Todung di gedung MK, Jakarta.
Sementara itu, Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Cak Imin (Timnas AMIN) resmi menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024).
"Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf Amir di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Sumber: suara
Foto Pentolan gerakan 212 yang juga co captain Timnas AMIN, Yusuf M Martak/Net