Prof Romli Sebut Polri Bisa Selidiki Kecurangan Sirekap KPU Gunakan UU ITE -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Prof Romli Sebut Polri Bisa Selidiki Kecurangan Sirekap KPU Gunakan UU ITE

Selasa, 19 Maret 2024 | Maret 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-19T03:25:13Z

Guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita menilai Polri sebagai aparat penegak hukum bisa menelusuri munculnya kegaduhan yang ditimbulkan dari aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU RI.

Menurutnya, Polri bisa menggunakan UU Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE) untuk mengusut dugaan kecurangan dari Sirekap.

"Itu bukan pelanggaran ketentuan di UU Pemilu, salah satunya adalah UU ITE karena dia transaksi elektronik ancaman hukumannya lumayan jauh lebih berat dari UU Pemilu. Kalau hal seperti ini lepas dari polisi, ini harus digunakan jalur hukum," ujar Romli dalam diskusi bertajuk 'Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024 Sebuah Konspirasi Politik' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/3).

Ia menegaskan Polri tidak bisa tinggal diam dari gaduhnya soal penggelembungan suara yang diduga ditimbulkan dari Sirekap. Apalagi, kata dia, masyarakat sipil juga menyuarakan adanya audit forensik terhadap Sirekap milik KPU RI.

"Kenapa Pemilu 2019 ini nggak ramai? Kenapa sekarang ramai, berarti dulu nggak ada masalah. Belum ada Sirekap, berarti kan itu semua sudah dipersiapkan," tutupnya.

Sumber: rmol
Foto: Diskusi Barikade 98 ihwal kecurangan Pemilu 2024/RMOL
×
Berita Terbaru Update
close