Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti masalah agraria di kawasan inti pusat pemerintahan IKN.
Ketua lembaga Musa, melalui humas LAP Eko Supriadi, mengungkapkan keprihatinan terhadap banyaknya masyarakat adat yang menjadi korban kepentingan atas polemik pembangunan IKN.
Beredar kabar soal warga adat yang akan tergusur karena pembangunan IKN, lembaga tersebut menghimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam menanggapi isu atau berita yang tersebar di media.
Mereka berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, terutama dalam isu yang berkaitan dengan SARA.
Dalam rapat kerja daerah pada 16 Maret 2024, lembaga tersebut membahas isu penggusuran masyarakat adat yang diultimatum oleh pihak terkait untuk pindah dalam waktu 7 hari.
Namun, menurut laporan ketua LAP Kecamatan Sepaku, Hasanudin, klaim bahwa penggusuran dilakukan atas nama masyarakat adat tidaklah tepat.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa yang terkena dampak bukanlah masyarakat adat, melainkan warga pendatang yang baru-baru ini mendirikan bangunan di area tersebut.
Dalam rapat tersebut, lembaga mendesak Pemerintah Kabupaten PPU dan DPRD untuk segera menerbitkan Perda yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
Mereka juga menekankan perlunya memperhatikan keberadaan wilayah kehidupan masyarakat adat dalam proses perencanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Sehingga kedua hal dapat berjalan seimbang dan berkelanjutan.
Meskipun demikian, lembaga tetap menekankan pentingnya Otorita Ibu Kota Nusantara memperhatikan pengembangan sumber daya manusia (SDM) lokal untuk lebih diberdayakan.
Pentingnya menggarisbawahi soal perlindungan hak-hak masyarakat adat di tengah perkembangan pembangunan nasional, terutama terkait dengan IKN.
Dengan demikian, kesetaraan dan keberlanjutan dalam pembangunan dapat terwujud, sambil tetap memperhatikan kesejahteraan lokal.
Sumber: ayobandung
Foto: Proyek IKN Disebut Mengancam dan Bakal Menggusur Hunian Warga Adat, Lembaga Adat Paser