Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka dan ditahan terkait kasus korupsi tata niaga timah. Akibat perbuatannya, negara alami kerugian Rp271 triliun.
Selama ini, Harvey Moes dikenal sebagai sosok yang dermawan. Setidaknya ini yang diakui oleh salah satu sahabatnya, Daniel Mananta.
Jauh sebelum Harvey Moeis ditangkap, Daniel Manantan pernah membongkar prilaku baik ayah dua anak tersebut.
Blak-blakan Daniel disampaikan saat ngobrol dengan Sandra Dewi dalam konten bincang-bincang di Youtube.
Kepada Sandra Dewi, Daniel Manantan memberi contoh tentang sikap royal Harvey Moeis.
"Misalnya saya minta 100 ribu. Harvey tuh tipikal yang langsung nih langsung gua kasih 10 juta tambah sama ini sama ini juga bawa ini yang bisa gua kasih ke lu," kata Daniel Mananta.
Daniel Mananta merasa baru kali ini bertemu bahkan berteman dengan orang sebaik Harvey Moeis.
"Tidak ada manusia yang segila itu baiknya," kata Daniel Mananta memuji.
Sandra Dewi tak membantah kalau Harvey Moies memang baik pada orang-orang.
Kepada karyawannya saja, Harvey Moeis kerap kali memberikan bonus.
"Bayangin aja dia sering banget kasih bonus ke karyawan. Iya dia pengen karyawannya maju," kata Sandra Dewi.
Kebaikan Harvey itulah yang membuat Daniel menjodohkannya dengan Sandra Dewi.
Sandra memang meminta Daniel untuk mencarikan dia pasangan hidup. Sandra merasa tak bisa bergaul sehingga sulit bertemu orang-orang baru, termasuk jodohnya.
Kasus
Kejaksaan Agung RI sebelumnya mengungkap peran Harvey Moeis yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi menyebut Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka TIN atau RBT salah satunya berperan mengakomodir kegiatan pertambangan liar.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.
Harvey Moeis dan RZ, setelah beberapa kali pertemuan, kemudian menyepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan proses peleburan timah.
"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," katanya.
Atas kegiatan tersebut, Harvey Moeis lantas meminta pada pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan untuknya.
Dalam pelaksanaannya penyerahan keuntungan tersebut dibungkus dengan dalih pembiayaan program CSR melalui PT QSE dengan difasilitasi tersangka Helena Lim.
"CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM (Harvey Moeis) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim)," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Kuntadi menyebut penyidik menjerat Harvey Moeis dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tengtang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1.
Sumber: suara
Foto: Sandra Dewi dan Harvey Moeis [Instagram]