Satu tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang diduga mark up Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 menyerah.
Tersangka tersebut sempat buron hingga akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka berinisial M menyerahkan diri pada Rabu, 13 Maret 2024 hari ini.
"DPO a.n. Masduki, kasus PPLN KL, pagi ini menyerahkan diri," ujarnya, kepada wartawan, Rabu 13 Maret 2024.
Meski demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait alasan Masduki menyerahkan diri.
"Lagi didalami (alasan menyerahkan diri)," ungkapnya.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan usai tersangka menyerahkan diri, pihaknya segera menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan dari tujuh tersebut, satu di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"MKM (Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur), Tersangka DPO," kata Djuhandani dalam keterangannya, Jumat, 8 Maret 2024.
Jenderal bintang satu itu merinci tujuh tersangka dalam perkara ini diantaranya Ketua PPLN Kuala Lumpur UF, enam anggota PPLN Kuala Lumpur berinisial PS, APR, AKH, TOCR, DS dan mantan anggota PPLN Kuala Lumpur yang kini menjadi DPO, MKM.
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan pihaknya telah memeriksa 18 saksi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
18 saksi itu terdiri dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI serta staf KBRI Kuala Lumpur serta ahli pidana pemilu.
"Pemeriksaan 18 (delapan belas) orang saksi, baik dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI serta staf KBRI Kuala Lumpur dan. Pemeriksaan Ahli Pidana Pemilu," kata Djuhandhani.
Sumber: disway
Foto: DPO a.n. Masduki/Net