Tim AMIN Tanyakan Alasan Bawaslu Tak Proses Laporan Menteri yang Diduga Langgar Aturan Pemilu -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim AMIN Tanyakan Alasan Bawaslu Tak Proses Laporan Menteri yang Diduga Langgar Aturan Pemilu

Minggu, 31 Maret 2024 | Maret 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-31T03:35:32Z

Ketua Hukum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Ari Yusuf Amir, menganalisis alasan spesifik Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI yang tidak memproses laporan mereka terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh para menteri.

Saat memberi keterangan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada Kamis kemarin, Bawaslu RI menyebut laporan Timnas AMIN ihwal dugaan pelanggaran pemilu oleh Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri BUMN tidak dapat diproses karena kurang syarat formil dan materiil. 

“Artinya kalau dia bilang tidak cukup formil, formil yang mana? Kalau dia bilang tidak cukup materiil, materiil yang mana? Itu tidak dijelaskan dan itu yang kami tanyakan berulang kali kepada mereka, “kata Ari saat ditemui usai sidang hari kedua di Gedung MK, Kamis, 28 Maret 2024.

Padahal, kata Ari, tim pasangan calon nomor urut 01 telah memberikan bukti lengkap sesuai syarat yang diajukan. Misalnya, bukti rekaman suara, video, surat atau dokumen. Namun Ari menyayangkan Bawaslu tidak pernah memberikan kejelasan laporan mereka tidak diproses.

Sebaliknya, Ari menganalisis alasan Bawaslu RI memproses pantun Muhaimin Iskandar tanpa menganalisis syarat formil dan materiil-nya. Muhaimin dilaporkan ke Bawaslu setelah melantunkan pantun usai pengundian nomor urut Pilpres 2024 pada 14 November lalu. 

"Ke Mamuju, jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin maju, pilih nomor satu,” kata Muhaimin. 01 adalah nomor urut paslon Anies-Muhaimin.

Menurut Ari, Bawaslu tidak adil langsung memproses laporan yang menuduh pasangan AMIN, tetapi sulit menerima laporan pelanggaran yang dialamatkan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka maupun pejabat pemerintah.

Nanti kalau adapun yang diterima, hasil akhirnya tidak memenuhi unsur, kata Ari.

Ari mengatakan telah melaporkan pengabaian yang dilakukan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Jadi kalau ada isu kita tidak pernah melaporkan tidak pernah ke Bawaslu, itu bohong semua,” kata Ari.

Dalam sidang PHPU lusa kemarin Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan laporan pelanggaran pemilu terhadap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir, tidak memenuhi syarat formil dan materil. 

Menurut Bagja, laporan kampanye penggunaan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan Zulfikli Hasan sebagai Ketua Umum, tidak didaftarkan karena tidak memenuhi syarat materiil. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Bawaslu nomor 27 tahun 2024.

“Bawaslu menerbitkan surat 251/2022 surat pengantar status laporan nomor 001 tanggal 29 juli 2022,” kata Bagja.

Terkait dengan laporan terhadap Airlangga Hartato yang berkunjung ke Alun-alun Tastura, Praya, di Lombok Tengah, Bagja menyatakan penyelidikan terkait laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak termasuk dalam pelanggaran pidana Pemilu. Setali tiga uang, laporan terhadap Erick Thohir yang dituduh mengkampanyekan paslon 02 tidak diregistrasi Bawaslu lantaran tidak memenuhi syarat. 

"Bahwa hasil tindak lanjut berkenaan pelanggaran Erick Thohir selaku Menteri BUMN yang ikut dalam mengkampanyekan terhadap Paslon 02 selanjutnya berdasarkan status laporan nomor 241/21 Februari 2024 laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil," kata Bagja.

Sumber: tempo
Foto: Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua bertanding Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. Tempo/Amelia Rahima Sari
×
Berita Terbaru Update
close