Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengaku optimis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memberikan keputusan yang terbaik.
Terlebih mengabulkan yang menjadi tuntutan pihaknya, yakni mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran dan melakukan Pilpres diulang.
Pernyataan itu disampaikan Todung dalam diskusi daring bertajuk 'Sing Waras Menggugat di MK, Hak Angket? Keputusan MKMK?", Sabtu (30/3/2024).
"Bagaimana situasi sekarang dengan Mahkamah Konstitusi? Menurut saya Mahkamah Konstitusi ini adalah tempat terakhir. Saya sih masih punya optimisme untuk bisa mendapatkan keputusan yang menjawab kebuntuan politik, kebutunan hukum hari ini," katanya.
Ia menyampaikan bahwa hal tersebut tidak mudah. Namun bila melihat kondisinya, MK kini berada di titik nadir usai putusan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Karena putusan itu, kata dia, memang telanjang, terang-terangan melanggar kepatutan, kewajaran, melangar etika, melanggar hukum, membolehkan seseorang yang betul-betul tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dengan nepotisme.
"Presiden ada Ketua MK ada anaknya, itu bersekutu untuk melangkahi dan mengingkari konstitusi dan hukum dan etika. Buat saya itu setback yang luar biasa dan banyak orang yang akhirnya turun gunung," katanya.
Lebih lanjut, dengan adanya hal itu, Todung berharap MK bisa menyadari dan terpanggil. Terlebih bisa mengabulkan apa yang menjadi tuntutan pihaknya.
"Kalau mereka berani dan memutuskan diskualifikasi seperti yang kami tuntut, kami minta, dan melakukan pemungutan suara ulang, nah itu akan memulihkan public trust kepada MK. Itu akan memberikan kembali kepada kita secercah harapan untuk masa depan bangsa ini."
"Apakah itu terjadi atau tidak, i dont know ya, kita hanya butuh 5 hakim MK sebetulnya untuk mengatakan itu," katanya.
Sumber: suara
Foto: Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. [Suara.com/Bagaskara]