Perintah penggusuran terhadap warga Sepaku, Penajam Paser, Kalimantan Timur yang keluar dari Badan Bank Tanah menyusul hal serupa dari Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), menuai kritik pedas dari aktivis politik Rocky Gerung.
Rocky menilai, perlakuan pemerintah melalui Badan Bank Tanah yang baru dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) 64/2021, sama seperti lembaga penguasaan tanah pada zaman penjajahan.
"Itu sama seperti VOC," uhjar Rocky dalan sebuah podcast bersama jurnalis senior Hersubeno Arief melalui kanal Youtube, yang tayang pada Jumat (22/3).
Dia memandang, seharusnya Badan Bank Tanah hanya bertugas mendata saja kepemilikan tanah negara, bukan justru menggusur warga yang sudah malam tinggal dan memiliki hak atas tanah tersebut karena punya legalitas persuratan.
"Jadi ngapain Bank Tanah punya semacam kewenangan pidana, untuk memperkarakan penduduk yang sudah bertempat tinggal di situ, bahkan jauh sebelum bank tanah ada di imajinasi Jokowi," tuturnya.
Menurutnya, konsep dasar hukum adat yang yang membekali Penajam Paser sebagai IKN justru dimanipulasi oleh kepentingan-kepentingan kapital, yaitu hanya menguntungkan segelintir orang yang menjadi investor.
"Yang barusan diterima Jokowi tuh. Kan ini Bank Tanah akhirnya maenan oligarki tuh, untuk menyelamatkan lahan yang investasinya mereka bayangkan (bisa) sampai 100-200 tahun ke depan," demikian Rocky menambahkan. rmol news logo article
Sumber: rmol
Foto: Aktivis politik Rocky Gerung/Net