Prabowo Subianto bisa dilantik menjadi Presiden Indonesia 2024-2029 tanpa Gibran Rakabuming Raka (Gibran) karena didiskualifikasi MK.
“Harapan tim hukum paslon No 01 dan 03 berharap Gibran didiskualifikasi dari pencalonan Calon Wakil Presiden 2024. Saya melihat 7 hakim konstitusi berpeluang dukung Prabowo dilantik sendirian, hanya hakim Guntur yang menolak” kata kader PDIP dekat almarhum Taufik Kiemas, Beathor Suryadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (13/4/2024).
Hakim MK yang menangani sengketa Pilpres 2024 terdiri dari Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Gibran tidak bisa dilantik, kata Beathor berdasarkan data pada Pilpres 2014 dan 2019 suara Prabowo di tiap TPS suara rata-rata 47% dan 48% bersama paslonnya, lantas saat bersama Gibran di 2024 ini angkanya menjadi 58%
“Lantas bagaimana LSI Denny JA memisahkan angka-angka tersebut khusus angka pribadi Prabowo yang terpisah dari paslonnya,” ungkapnya.
Jika angka pribadi Prabowo ada di 53% atau lebih, kata Beathor maka mantan Danjen Kopassus itu layak dilantik sendirian, menang satu putaran tanpa Wakil Presiden yang cacat proses tersebut.
Akumulasi angka KPU, untuk lebih konketnya angka LSI Denny JA tetap kita sandingkan dengan angka angka Prabowo yang ada di KPU, bila selisihnya sekitar 0.07% tersebut berarti milik angka Prabowo
“Angka angka LSI dan KPU memperkuat argumentasi Presiden Prabowo dilantik sendirian,” pungkasnya.
Sumber: suaranasional
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo/Net