Seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD kini telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam sidang putusan Sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstutusi menilai bahwa seluruh permohonan yang diajukan paslon 01 dan paslon 03 itu tidak beralasan menurut hukum.
Keputusan ini telah dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 lalu.
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas ketua MK Suhartoyo.
Menariknya, walaupun Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruh dalil gugatan sengketa Pilpres 2024, ada tiga hakim MK yang justru menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Tentu saja dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga hakim MK tersebut mengundang perhatian dari sejumlah pihak, salah satunya Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto.
“Hari ini ada tiga Hakim Konstitusi yang membuat dissenting opinion," kata Bambang Widjojanto, dikutip Kilat.com dari Antara pada Selasa, 23 April 2024.
Bambang Widjojanto menilai bahwa tiga hakim konstitusi tersebut telah menulis sejarah peradaban demokrasi di Indonesia.
"Maka Hakim Konstitusi ini sedang menulis sejarah peradaban demokrasi di Indonesia,” papar Bambang Widjojanto.
Bukan tanpa alasan, menurutnya, dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia belum pernah ada dissenting opinion.
“Tidak pernah ada dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia, ada dissenting opinion, baik itu di tahun 2004, 2009, 2019,” imbuh Bambang Widjojanto.
Oleh karena itu, Bambang Widjojanto memberikan pujian atas sikap tiga hakim MK yang telah menyatakan dissenting opinion dalam sengketa Pilpres 2024 tersebut.
Bambang Widjojanto mengatakan bahwa marwah Mahkamah Konstitusi dijaga melalui dissenting opinion.
“Salam takzim dari kami. Mahkamah Konstitusi marwahnya dijaga melalui proses dissenting opinion ini,” paparnya.
Sementara itu, sebelumnya, tiga hakim MK telah menyatakan dissenting opinion atas putusan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Adapun tokoh tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda dalam perkara Sengketa Pilpres 2024 ini di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Berbeda pendapat dengan mayoritas hakim konstitusi yang menolak gugatan Pilpres, tiga hakim MK ini menilai bahwa seharusnya Mahkamah Konstitusi dapat memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
Menurut Saldi Isra, dalil Pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar perihal politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparatur negara yang dianggap untuk memenangkan salah satu pasangan capres dan cawapres itu beralasan menurut hukum.
“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” ungkap Saldi Isra.
Hal serupa juga disampaikan oleh Enny Nurbaningsih. Menurutnya, dalil Pemohon yang menyebutkan telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagiannya berkelindan dengan pemberian bansos di beberapa daerah itu beralasan menurut hukum.
“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah,” ucap Enny Nurbangisih.
Tak hanya itu, hakim MK Arief Hidayat juga berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur dan masif pada Pilpres 2024.
Dalam hal ini, Arief Hidayat menilai bahwa adanya sikap tidak netral Jokowi dan aparatur yang mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres, yakni Prabowo-Gibran.
“Sehingga hal ini telah mencederai konstitusionalitas dan prinsip keadilan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tandas Arief Hidayat. (*)
Sumber: kilat
Foto: Bambang Widjojanto puji tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion. (Layar Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi)