Setelah menuntaskan sengketa Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan, sidang pendahuluan PHPU Pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD, dilaksanakan mulai Senin (29/4).
"Ada 297 perkara," kata Fajar, kepada awak media, di Jakarta, Minggu (28/4).
Partai politik yang menjadi pemohon dalam sengketa Pileg ini diantaranya PDIP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menurut dia, sidang PHPU Pileg dibagi dalam tiga panel, masing-masing dipimpin Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat. Namun MK belum mengungkap siapa saja anggota hakim konstitusi pada tiga panel itu.
"Satu panel terdiri dari tiga hakim konstitusi," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Senin (29/4) ada 79 perkara yang disidangkan. Selasa (30/4) 77 perkara, Kamis (2/5) 81 perkara, dan Jumat (3/5) 60 perkara.
Sumber: rmol
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist