Polisi mengungkap bahwa artis Rio Reifan baru keluar dari penjara sekitar dua bulan lalu dengan kasus serupa. Diketahui bahwa Rio kembali ditangkap polisi karena tersandung kasus narkoba untuk yang keempat kalinya.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indraweny Panjiyoga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Rio sejak ditangkap pada Jumat (26/4) lalu. "Yang bersangkutan baru keluar dari lapas ya, bulan Februari (2024)," ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/4).
Ia mengatakan, Rio diketahui telah menjalani hukumannya selama tiga tahun sejak ditahan pada 2021 lalu. "Pada saat itu kan dia pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman tiga tahun," ungkap Panjiyoga.
Sementara itu, Panjiyoga juga belum dapat memastikan peran Rio apakah hanya sebagai pemakai narkoba atau juga pengedarnya. "Ini masih kita dalami," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang publik figur alias artis Rio Reifan kembali ditangkap polisi. Hal itu sehubungan dengan kasus narkoba yang kembali menjeratnya.
"Betul (Rio Reifan ditangkap karena narkoba)," singkat Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi saat dihubungi wartawan, Minggu (28/4).
Belum ada keterangan lebih lanjut terkait dengan penggunaan narkoba apa yang digunakan Rio Reifan hingga akhirnya kembali dibekuk polisi.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indraweny Panjiyoga mengatakan bahwa pelaku ditangkap sejak Jumat (26/4) lalu.
"(Ditangkap) Jumat malam," pungkasnya.
Sumber: jawapos
Foto: Rio Reifan/Net