Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan soal sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak seluruh gugatan terhadap hasil Pilpres.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyampaikan ada beberapa hal yang masih perlu diperjuangkan usai putusan MK,
"Apapun itu tadi saya udah bilang putusan MK sudah diambil, perselisihan sudah selesai, putusan sudah diambil. Nah sekarang apa yang harus kita lakukan?" katanya saat menyampaikan pandanganya di acara jumpa pers yang digelar Constitutional Law Society Fakultas Hukum UGM, Selasa (23/04/2024).
"Saya kira sekurang-kurangnya ada dua hal yang harus dilakukan oleh kita semua teman-teman sekalian," sambungnya.
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah tetap mengupayakan agar pihak yang merusak demokrasi saar pemilu mempertanggungjawabkan di depan hukum.
"Yang pertama adalah rentetan dari itu nggak berakhir. Harus tetap diupayakan, siapa yang melanggar aturan hukum, siapa yang merusak penegakan hukum, siapa yang merusak demokrasi tetap harus dibawa ke pertanggungjawaban hukum," ucapnya.
Selain itu, dalam putusan MK, terdapat tiga hakim yang dissenting opinion. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa harus ada yang bertanggungjawab terhadap kejahatan demokrasi berupa bansos dan pengerahan aparat jelang Pemilu.
"Dan saya kira penanggung jawabnya tentu saja adalah presiden. Jadi harus bertanggungjawab," tegasnya.
Oleh karenanya, Zainal menilai penting agar para anggota DPR untuk mengajukan hak angket. Sebab proses yang keliru tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
"Dan saya kira untuk alasan itu, harus kita dorong betul teman-teman di DPR untuk serius mengajukan angket, harus serius. Biar bagaimana pun itu esensi penting, tidak boleh dibiarkan proses yang keliru tanpa pertanggungjawaban," tandasnya.
"Saya kira proses itu silakan berjalan. Teman-teman pengawasan politik silakan melakukan langkah di situ. Plus pada saat yang sama saya kira ini catatan buat masyarakat sipil," imbuhnya.
Zainal mengungkapkan masyarakat sipil juga perlu melakukan konsolidasi untuk memperkuat kemampuan mengontrol pemerintahan.
"Nah maksud saya adalah ada kemampuan kita untuk mengingatkan dan melakukan perlawanan di titik itu dan kita harus bersiap sebenarnya. Bisa jadi ini masuknya musim dingin. Kalau musim dingin, kalau istilahnya film itu winter is coming brace yourself, jadi kita lah yang harus mempersiapkan diri untuk itu," pungkasnya.
Sumber: kompas
Foto: Pakar Hukum Tata Negara, Zaenal Arifin Mochtar saat menyampaikan pandanganya di acara jumpa pers yang digelar Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (23/04/2024). Jumpa pers yang digelar di selasar Gedung Fakultas Hukum UGM ini dengan tema Pasca Putusan MK Kita Harus Apa? (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)