Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah menyoroti soal tarif sewa ambulans jenazah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang dipatok Rp350 ribu. Ia menilai besaran ini terlalu mahal, khususnya bagi warga kelas menengah ke bawah.
Penetapan retribusi untuk ambulans jenazah milik Pemprov DKI itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
"Warga DKI Jakarta apabila menggunakan mobil ambulans Pemda retribusinya gila nih pak. Rp350 ribu," ujar Ida kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Ida mengatakan, kebanyakan anggota dewan sudah menerima keluhan dari warga di tiap daerah pemilihannya terkait mahalnya retribusi ambulans ini.
"Kebetulan saya tinggal ditempat padat penduduk. Untuk beli kain kafan saja kadang-kadang, tidak mampu, RT patungan atau RT nelfon 'bu pak ini mau beli kain kafan saja tidak mampu'. Eh sekarang ambulans ada retribusinya pula, Rp350 ribu dalam kota. Ini apa coba?" jelasnya.
Ia pun meminta Dinas Pertamanan dan Hutam Kota (Distamhut) DKI Jakarta untuk mengkaji ulang retribusi ini. Politisi PDIP ini pun menyarankan agar masyarakat yang ingin memakainya tak dikenakan tarif alias gratis.
"Lah kok kita Pemda DKI ini, sudah sama kayak swasta loh, sama yayasan yang memang beli ambulans pakai uangnya dia. Ini ambulans yang pak bayu beli kan pake APBD," ungkapnya.
"Keluhan warga, saya yakin, yang mau pinjam rata-rata adalah warga yang memang tidak mampu. Kalau memang warga mampu, disewa aja ambulans MER-C kek, ambulans apa gitu, kalau orang-orang mampu," pungkasnya
Sumber: suara
Foto: Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah memberikan pandangannya pada rapat kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/5/2022). [ANTARA/Ricky Prayoga]