Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung pernyataan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, yang sempat meminta Ketum Megawati Soekarnoputri datang ke sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasto mengatakan jika saat itu Megawati menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang.
Hal tersebut disampaikan Hasto dalam acara diskusi 'Membuka Kotak Pandora Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024' di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Minggu (7/4/2024). Hasto mulanya meminta adanya audit forensik terhadap KPU atas pelaksanaan pilpres.
"Kemudian yang ketiga adalah audit forensik terhadap KPU, kalau perlu juga terhadap saran dari civil society Mas Usman Hamid datang ke KPU minta agar presiden juga dihadirkan," kata Hasto.
Hasto mempertanyakan mengapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak dihadirkan dalam sidang sengketa pilpres. Menurutnya jika Jokowi hadir maka akan memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
"Kalau Bu Mega saja ketika diminta oleh penasihat hukum 02 namanya Pak Hasibuan siapa? Otto Hasibuan, Ibu Mega saja siap dan, 'Saya akan dengan semangat', masa Pak Jokowi nggak mau jadi hadir di MK kan kira-kira gitu kan," tutur Hasto.
Ia mengatakan pihaknya akan bersatu untuk melawan sisi gelap kekuasaan. Ia ingin demokrasi di Indonesia berjalan dengan semestinya.
"Itu bagus juga. Sehingga ini akan terjadi suatu proses pendidikan politik karena kalau tidak sesuai dengan mitologinya kotak pandora ketika sudah dibuka akan menciptakan suatu sisi-sisi gelap di dalam peradaban suatu bangsa. Maka kita harus bersatu untuk melawan berbagai sisi-sisi gelap kekuasaan," katanya.
Alasan MK Tak Panggil Presiden
Hakim konstitusi Arief Hidayat sebelumnya mengatakan kurang elok jika memanggil Presiden Jokowi ke sidang sengketa Pilpres 2024. Dia mengatakan hal itu dikarenakan Jokowi berstatus sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Arief mengatakan sengketa Pemilu kali ini lebih heboh dari Pemilu 2014 dan 2019. Dia menyinggung soal pelanggaran etik di MK hingga penyelenggara Pemilu seperti KPU.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dia juga mengungkit soal dugaan cawe-cawe Jokowi dalam Pemilu. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu dalil dalam permohonan pemohon.
"Nah yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawenya kepala negara," ujar Arief.
"Nah cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga 'Apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI?' kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan," sambung Arief.
Dia mengatakan MK akhirnya memanggil menteri sebagai pembantu Presiden. Dia mengatakan hal ini dilakukan untuk mendapat jawaban dari dalil-dalil pemohon.
"Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara, yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder maka kita memanggil para pembantunya. Dan pembantunya ini yang terkait dengan dalil pemohon," ujarnya.
Sumber: detik
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Dwi R/detikcom)