Politisi muda Zita Anjani kini panen amarah publik usai mengunggah foto
memamerkan secangkir kopi Starbucks di depan Kabah, Makkah. Masyarakat geram
sebab Starbucks diketahui bersikap pro Israel alias membela Israel dalam
konflik genosida terhadap Palestina.
Melalui akun media sosial pribadinya, sosok putri dari politisi Zulkifli
Hasan atau Zulhas ini mengambil gambar cangkir kopi Starbucks kala ia berada
di Tanah Suci.
Berkat ulah nekat tersebut, publik penasaran dengan gaji Zita Anjani yang
tak takut kariernya hancur.
Lantas, berapa upah yang diterima oleh Zita Anjani sebagai seorang politisi?
Gaji Zita Anjani: Jadi DPRD DKI Jakarta termuda
Adik dari Futri Zulya Safitri (Putri Zulhas) ini memiliki karier yang
mentereng.
Adapun sama seperti sang kakak, Zita Anjani berkarier di Partai Amanat
Nasional yang kini diketuai oleh Zulkifli Hasan.
Zita Anjani juga berhasil menjadi DPRD DKI Jakarta dengan perolehan suara
sebesar 14.701 suara.
Ia turut diusulkan sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dan menjadi
perempuan sekaligus orang termuda yang menjabat jabatan tersebut.
Zita Anjani menerima gaji yang melimpah dari kariernya sebagai anggota DPRD
DKI Jakarta.
Adapun gaji anggota DPRD DKI Jakarta ditentukan dalam Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Berkaca dari KUA-PPAS yang diatur 2022 lalu, seorang anggota DPRD DKI
Jakarta bisa menerima upah senilai Rp139.324.156 alias Rp139 juta.
Berikut rincian komponen dari gaji yang diterima oleh Zita Anjani:
- Uang representasi: Rp2.910.444
- Uang paket: Rp249.467
Dan berikut jumlah tunjangan yang turut melengkapi gaji pokok Zita sebagai
anggota DPRD DKI Jakarta:
- Tunjangan keluarga: Rp589.577
- Tunjangan beras: Rp620.000
- Tunjangan alat kelengkapan: Rp361.020
- Tunjangan jabatan: Rp4.220.143
- Tunjangan alat kelengkapan lainnya: Rp149.984
- Tunjangan komunikasi intensif: Rp21.500.000
- Tunjangan reses: Rp632.352
- Pembiayaan Pph DPRD: Rp622.896
- Jaminan kesehatan: Rp500.000
- Jaminan kecelakaan: Rp129.050
- Jaminan kematian: Rp129.051
- Tunjangan perumahan: Rp80.471.698
- Tunjangan transportasi: Rp20.485.849
- Tunjangan jasa pengabdian: Rp1.131.367
Giat dalam aktivisme sosial meski gaji selangit
Meski gajinya selangit, Zita Anjani tetap rajin ikut serta dalam aktivisme
sosial.
Zita tercatat sebagai pembina Bunda Pintar Indonesia dan pendiri Yayasan
Sekolah Kids Republic.
Selain itu, Zita Anjani juga di percaya untuk mengetuai Sekolah Kebangsaan
Lampung.
Zita juga berkarier di DPRD DKI Jakarta sebagai Ketua Pansus Banjir DPRD DKI
Jakarta.
Tak berhenti di situ, Zita juga aktif di partai dan mengemban segudang
jabatan seperti Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.
💚 Mbak yg satu ini terlalu berani 😬 pic.twitter.com/UCdIN7dJmT
— Tanyarl 💚 (@tanyakanrl) April 24, 2024
Sumber:
suara
Foto: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani [Instagram]