Pada Senin 1 April 2024, tim hukum dari capres-cawapres 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) membawa video Kabid SMP di Medan yang viral soal mengarahkan dukungan ke salah satu capres ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Tim Hukum AMIN Sumut, Yance Aswin mengatakan pihaknya membawa temuan video ASN Disdik Medan yang mengarahkan dukungan ke salah satu paslon ini ke MK untuk membuktikan adanya kecurangan di Pilpres 2024.
"Yang menjadi saksi Ibu Mislaini Suci Rahayu, sudah dijelaskan kesaksiannya semalam di MK (Senin 1 April 2024)," katanya, Selasa (2/4/2024).
Indikasi kecurangan Pemilu di Medan, kata Yance, tidak hanya soal netralitas ASN saja. Namun, hampir tidak ada yang berani speak up melaporkannya.
"Menggunakan keberanian dengan ikhlas sampai memberikan keterangan di MK," ujarnya.
Masih Aswin menjelaskan, terkait laporan atas beredarnya video ASN Disdik Medan ke Bawaslu, pihaknya merasa sanksi diberikan baik ringan atau berat, menunjukkan adanya pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan.
"Bentuknya hanya teguran, artinya adakan penyalahgunaan kekuasaan, itu yang penting, " ungkapnya.
Mislaini Suci Rahayu hadir menjadi saksi ASN arahkan pilih 02 di MK. [Ist]
Menurutnya, ASN mestilah bersikap netral sesuai dengan Pasal 494 UU No 7 tahun 2017. Dan beredarnya video Kabid SMP yang beredar ini menjadi bukti terang adanya kecurangan yang terjadi, dengan mengarahkan memilih salah satu capres-cawapres di Pilpres 2024.
Ketua PGRI Medan yang juga menjabat sebagai Pengawas SD Disdik Medan, Sriyanta tegas membantah tuduhan curang dengan mengarahkan guru untuk memilih capres-cawapres 02.
Dirinya mengatakan pembicaraan terkait politik itu terjadi usai rapat internal PGRI Medan, dan pihaknya membahas tidak hanya satu capres-cawapres saja.
"Kalau aslinya tidak seperti itu, aslinya ketiga-tiganya itu disebutkan begitu. Dan memang dalam pertemuan itu, sebenarnya memang gak khusus (membahas capres)," katanya kepada SuaraSumut.id, Selasa 2 April 2024.
Sriyanta mengklaim kalau pembahasan terkait para kandidat capres-cawapres mulai dari 01 Anies-Muhaimin, 02 Prabowo-Gibran, dan 03 Ganjar-Mahfud terjadi di luar perencanaan.
"Itu memang di luar perencanaan, tak ada itu mau muncul, karena situasinya situasi rapat kerja PGRI," cetusnya.
"Rapat kerja PGRI sebenarnya, setelah ditutup rapat itu terjadi tanya jawab, hanya kan model sekretaris ini orangnya serius," ungkapnya.
Dalam pembahasan usai rapat internal, kata Sri, latar belakang masing-masing kandidat dibedah.
"Jadi diterangkan ketiga kandidat itu, kalau dia nomor dua ini (latar belakangnya), nomor satu ini, sebenarnya ketiga-tiganya disebutkan," imbuhnya.
Desas-desus beredar, usai rapat tersebut para guru diarahkan untuk memilih capres-cawapres 02 oleh pimpinannya, ada guru yang resah atas arahan ini tapi tidak mau ambil resiko menentangnya. Terkait hal tersebut, Sriyanta dengan tegas juga menampiknya.
"Tak ada itu (guru disuruh pilih 02), daripada rapat gak ada, yang jelas pertemuan itu murni rapat kerja PGRI itu," jelasnya.
Dirinya mengaku mereka hanya melakukan pembahasan, tidak ada hal lain seperti mengarahkan para guru untuk memilih salah satu kandidat capres-cawapres.
"Di luar itu gak ada, itu yang tak terduga betul itu, gak disengaja itu, ketiga-tiganya disebutkan bukan yang satu saja," ucapnya.
Disinggung ketika pertemuan mereka yang terekam video membahas politik dibawa ke persidangan perselisihan hasil Pemilu 2024 di MK, Sri enggan menanggapinya.
"Di bawa ke MK? kurang tahu saya," tukasnya.
Data yang diperoleh dari Bawaslu Sumut, sepanjang Pilpres-Pileg 2024 kemarin, pihaknya menerima 133 laporan. Dari angka tersebut, Bawaslu cuma menerima 3 laporan saja terkait netralitas ASN.
Meski tidak banyak, pelanggaran netralitas ASN termasuk kasus Kabid SMP di Medan dalam Pemilu 2024 tampaknya seperti fenomena gunung es yang terlihat kecil di permukaan (hanya puncaknya), namun bagian besarnya tidak terlihat.
"Benar, seperti fenomena gunung es," ujar Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Shohibul Anshor.
Ia mengatakan ada berbagai hal yang menyebabkan fenomena gunung es ini terjadi diantaranya adanya anomali dalam pemilu Indonesia dan diduga menjadi basis utama untuk praktik kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM) termasuk ketidaknetralan ASN.
Shohibul melanjutkan keenam ASN Disdik Medan tersebut telah mendapat sanksi sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan dan tulisan dari inspektorat dan menjadi bukti ketidaknetralan ASN.
"Dalam politik, hal semacam ini bisa dianggap sebagai pelanggaran netralitas, terutama karena PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menuntut integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku, baik di dalam maupun di luar kedinasan," ujarnya.
Pelanggaran netralitas ASN, kata Sohibul, memiliki dampak yang signifikan terhadap potensi diskriminasi layanan publik.
"Kesenjangan dalam lingkup ASN, konflik kepentingan dan kehilangan profesionalisme," katanya.
Sumber: suara
Foto: Kantor PGRI Medan. [Suara.com/M.Aribowo]