Pengacara kondang Hotman Paris turut memberikan tanggapannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) oleh PDIP.
Hotman Paris menyebut, tim hukum Prabowo-Gibran akan turut serta dalam perkara tersebut yakni menjadi pihak intervensi.
Hotman Paris awalnya mengatakan PTUN tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara gugatan yang diajukan oleh PDIP itu.
Meski demikian, Hotman yakin pihaknya bisa memenangkan perkara tersebut.
Bahkan, dirinya sesumbar hanya memerlukan empat halaman dalam menghadapi perkara itu.
"02 akan bisa memenangkan perkara tersebut hanya dengan empat halaman," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagramnya Rabu, 24 April 2024.
Hotman juga membeberkan tahapan persidangan gugatan PDIP ke PTUN itu.
"Yang pertama 02 mengajukan permohonan intervensi kepada pengadilan TUN agar diizinkan ikut sebagai pihak," ujarnya.
"Nanti perkaranya akan jadi pertarungan segitiga yaitu penggugat, KPU tergugat dan juga 02 sebagai pemohon intervensi," sambungnya.
Dalam perkara ini kata Hotman, tim hukum Prabowo-Gibran akan membacakan eksepsi absolut.
"Dan apabila ada eksepsi absolut, Pengadilan TUN harus memutus berwenang atau tidak dan secara absolut seribu persen saya yakin Pengadilan TUN tidak berwenang mengadili objek perkara," jelasnya.
"Jadi hanya dengan empat halaman gugatan di TUN dari Anda akan K.O percaya lah sama saya," ucapnya.
Sebelumnya, PDIP berencana akan menggugat KPU ke PTUN.
Hal itu disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristianto usai pembacaan putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 pada beberapa waktu lalu.
"Namun mengingat sifat putusan yang bersifat final dan mengikat maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK dan akan terus memperjuang demokrasi," ucap Hasto.
"Serta berjuang menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," tuturnya.(*)
Sumber: kilat
Foto: Hotman Paris Hutapea/Net