Pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar memastikan kliennya dalam kondisi baik meski ditahan.
Namun, Harvey mengaku masih tak tahu letak kesalahannya dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Tbk senilai Rp 271 Triliun.
"Mas Harvey baik baik saja. Hanya sedikit agak masih syok karena sampai saat ini beliau tidak paham di mana letak kesalahannya," kata Harris kepada wartawan, Jumat (27/4).
Harris optimis, kliennya tidak akan terbukti melakukan tindakan korupsi. Oleh karena itu, ia percaya akan menghirup udara segar. "Beliau yakini tidak terlibat didalam Kasus PT Timah," jelas Harris.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia menjadi tersangka usai nenjalani serangkaian pemeriksaan.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3) malam.
Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung menggunakan rompi pink. Dia pun langsung dikenakan penahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi.
Harvey sendiri sekarang dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: jawapos
Foto: Harvey Moeis (Dokumentasi Kejaksaaan)