Anggota tim hukum Prabowo Subianto, Hotman Paris turut angkat bicara terkait rencana PDIP yang akan menggugat KPU ke PTUN usai putusan MK.
Melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, Hotman Paris mengaku bingung dengan pihak yang menggugat KPU ke PTUN.
Pasalnya, Hotman Paris menilai PTUN tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara tersebut.
"Katanya Anda-Anda akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas kemenangan 02, haduh kalian ini ngerti hukum gak sih?," kata Hotman seperti dikutip Kilat.com Rabu, 24 April 2024.
"Anda tahu itu kan bukan kewenangan TUN," lanjutnya.
Meski yang digugat ke PTN adalah KPU, Hotman mengatakan tim hukum Prabowo-Gibran akan melakukan intervensi.
Dirinya juga mengaku optimistis bisa memenangkan perkara tersebut seperti di MK.
"02 akan bisa memenangkan perkara tersebut hanya dengan empat halaman," ujarnya.
Hotman lantas membeberkan strateginya untuk menghadapi perkara tersebut.
"Yang pertama 02 mengajukan permohonan intervensi kepada pengadilan TUN agar diizinkan ikut sebagai pihak," ucapnya.
"Nanti perkaranya akan jadi pertarungan segitiga yaitu penggugat, KPU tergugat dan juga 02 sebagai pemohon intervensi," sambungnya.
Saat persidangan nanti, pihaknya akan mengajukan eksepsi absolut kepada majelis hakim PTUN.
"Sesudah dikabulkan masuk, kemudian segera 02 mengajukan eksepsi absolut yaitu menyatakan bahwa ini objek perkara bukan kewenangan Pengadilan TUN, tapi kewenangan dari MK di juga Bawaslu," ucapnya.
"Dan apabila ada eksepsi absolut, Pengadilan TUN harus memutus berwenang atau tidak dan secara absolut seribu persen saya yakin Pengadilan TUN tidak berwenang mengadili objek perkara," katanya.
Pria yang berprofesi sebagai pengusaha ini juga menyebut bahwa gugatan tersebut akan ditolak PTUN.
"Jadi hanya dengan empat halaman gugatan di TUN dari Anda akan K.O percaya lah sama saya," tuturnya.(*)
Sumber: kilat
Foto: Hotman Paris, tim hukum paslon 02 (Instagram/@yusrilihzamhd)