Dua wanita diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diringkus jajaran Polres Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Modusnya menawari korban jadi lady companion (LC ) dan pelayan resto di tempat karaoke di Malaysia.
Para pelaku berinisial JR (29) dan AB (41). Keduanya berhasil membujuk korban berangkat ke Malaysia dengan iming-iming gaji besar.
"Para korban dijanjikan gaji Rp 15 juta per bulan. Sementara korbannya baru dua orang, tapi masih kami kembangkan," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin, Rabu (24/4/2024).
Sayangnya, sampai di Malaysia, kedua korban justru dipekerjakan di sebuah tempat SPA di daerah Bukit Bintang, Malaysia. Kemudian di sana, mereka dijadikan sebagai wanita pemuas pria hidung belang alias Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Selama di Malaysia, setiap hari korban diminta untuk mengirimkan foto selfi dengan menggunakan bra dan celana dalam untuk dimasukkan kedalam catalog aplikasi percakapan online," ujarnya.
Merasa ketakutan dan tidak tahan lagi, korban mencoba menelfon keluarga yang berada di Indonesia. Setelah itu, mereka kabur dari apartemen dengan alasan mencari makan keluar.
"Kemudian korban menaiki sebuah taksi dan pergi ke Kedutaan Indonesia. Selanjutnya korban, menelfon orang tua agar dipesankan tiket kembali ke Padang," jelasnya.
Usai menerima laporan dari korban, polisi langsung memburu dan menangkap kedua pelaku pada tanggal 21 Maret 2024. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengakui telah memberangkatkan dua perempuan sebagai korban berinisial DIP dan SDR.
"Dua korban ini sampai di Malaysia pada tanggal 24 Maret 2024 lalu. Namun kedua kembali ke Sumbar pada tanggal 17 April 2024," ungkapnya.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kita masih mendalami keterangan yang bersangkutan agar bisa kita ketahui berapa total korban yang dia berangkatkan," pungkasnya.
Sumber: suara
Foto: Dua pelaku yang telah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sijunjung. [Dok. Polres Sijunjung]