Prabowo Tidak Akan Menjadikan Bahlil Menteri di Kabinetnya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Prabowo Tidak Akan Menjadikan Bahlil Menteri di Kabinetnya

Minggu, 21 April 2024 | April 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-21T02:46:15Z

Politikus Ferdinand Hutahaean merasa Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak akan menjadikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia sebagai menteri di dalam kabinetnya.

Sehingga menurtnya sebaiknya media tidak terlalu sering memberitakannya, apalagi statementnya sebagai pejabat negara tidak berkualitas, dan ke depan Prabowo Subianto kemungkinan hanya menjadikannya sebagai Komisaris Utama di perusahaan negara.

"Tolong dong teman-teman media, muka orang ini ngga usah terlalu sering muncul di media. Toh nanti orang ini tidak akan dipakai oleh Prabowo sebagai menteri, paling dijadikan Komut. Statemennya terlalu tak berkualitas sebagai pejabat negara," ucapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (19/4).

Melansir dari Kompas TV, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menilai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan pada sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memengaruhi independensi hakim yang bertugas dalam perkara.

"Saya melihat, serahkan saja pada hakim. Persidangan sudah berjalan, saya punya keyakinan bahwa hakim punya independensi yang kuat," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024), dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar itu meyakini pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan memenangkan sengketa Pilpres 2024 dan dilantik pada 20 Okotber mendatang.

"Saya punya keyakinan Mas Gibran dan Pak Prabowo menang. Masa 91 juta lebih penduduk Indonesia yang sudah memilih dianulir dengan amicus curiae," katanya.

Diketahui, MK telah menerima sebanyak 21 amicus curiae hingga Rabu (17/4/2024) sore. Dokumen pengajuan amicus curiae diserahkan kepada MK melalui berbagai metode, seperti via email resmi MK, pos atau datang langsung.

MK, kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono hanya mempertimbangkan menerima amicus curiae hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Sumber: populis
Foto: Bahlil Lahadalia, Joko Widodo dan Prabowo Subianto/Net
×
Berita Terbaru Update
close