Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda) terhadap putusan yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Mereka memiliki pandangan berbeda dengan lima hakim lainnya yang menyatakan bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 tidak dapat dibuktikan.
Berikut profil singkat dari ketiga hakim tersebut:
Saldi Isra
Saldi Isra lahir di Paninggahan-Solok pada 20 Agustus 1968 dan menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6, mendampingi Anwar Usman.
Sebelum bergabung dengan MK, Saldi Isra dikenal sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Andalas.
Ia meraih gelar doktor di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2009.
Saldi Isra juga aktif menulis di media massa dan jurnal nasional serta internasional, terutama dalam isu-isu ketatanegaraan dan pencegahan korupsi di Indonesia.
Arief Hidayat
Arief Hidayat lahir di Semarang pada 3 Februari 1956 dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada 1 April 2013 di hadapan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, menggantikan Mahfud MD sebagai Ketua MK.
Sebelumnya, Arief Hidayat adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan pernah menjabat sebagai dekan.
Dia terpilih sebagai hakim konstitusi setelah mengajukan diri melalui DPR dengan makalah tentang 'Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK terkait Pengujian UU terhadap UUD 1945'.
Arief Hidayat merupakan salah satu hakim MK dengan perolehan suara yang tinggi dari anggota Komisi III DPR.
Enny Nurbaningsih
Enny Nurbaningsih lahir di Pangkal Pinang pada 27 Juni 1962.
Ia menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Padjadjaran Bandung.
Enny memilih karier sebagai pengajar dan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum di UGM.
Sebelumnya, Enny pernah menjabat sebagai Mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan saat ini aktif sebagai hakim MK.
Bersama Mahfud MD, Enny membentuk Parliament Watch pada tahun 1998.
Dia terpilih sebagai hakim MK dari lembaga pengusul Presiden.
Demikian latar belakang akademis dan karier ketiga hakim MK yang menyampaikan pendapat berbeda terhadap putusan sengketa Pilpres 2024. (*)
Sumber: kilat
Foto: Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda) terhadap putusan yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. (Kolase/tangkap layar Youtube KompasTV)