Pakar IT dan Telematika Dr. KRMT Roy Suryo mengungkap sejumlah dugaan kebohongan KPU perihal sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap). Mantan Politikus Partai Demokrat ini setidaknya mengungkap dua dugaan kebohongan perihal Sirekap ini.
Menurut dia, awal Januari 2024 sudah mendownload Sirekap versi 4.1. Menurut dia, program ini masih berupa staging atau beta version. “Yang saya heran, program yang masih staging kok sudah dilaunching ke publik,” kata Roy dalam talkshow bertema Membuka Kotak Pandora, Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024, Minggu, 7 April 2024 melalui Channel YouTube Dirty Election yang dikutip KBA News.
Roy menegaskan, dalam program yang masih beta version tidak atau belum boleh dilepas ke publik. Sebelum dilaunching, harus diaudit. “Jadi bisa dipastikan program yang masih staging tidak mungkin lolos audit,” ungkapnya.
“Jadi, jika KPU kemarin mengaku Sirekap sudah diaudit oleh BSSN dan BRIN, saya pastikan itu bohong,” tegasnya.
Roy Suryo dalam talkshow Membuka Kotak Pandora, Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024, Minggu, 7 April 2024. (Foto: Screenshot Channel YouTobe Dirty Election) |
Dia mengatakan, dugaan kebohongan lainnya yakni KPU menyatakan, Sirekap hanya alat bantu. Faktanya, Sirekap bukan alat bantu namun menjadi alat utama. “Temuan kami tim APDI (Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia) Sirekap adalah alat utama,” ungkapnya.
Buktinya, kata Roy, Sirekap menjadi satu-satunya yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2024 yang disahkan pada 12 Februari 2024. “PKPU diundangkan tanggal 13 Februari 2024, sehari sebelum pencoblosan, gila nggak ini,” ujarnya.
Dia menegaskan, dalam PKPU nomor 5/2024 yang menjadi dasar penghitungan hanya Sirekap, bukan yang lain. Penghitungan manual berjenjang yang kemudian diklaim sebagai penghitungan resmi justru tidak pernah ada dalam PKPU nomor 5 tahun 2024. “Penghitungan manual berjenjang tidak pernah ditulis secara definitif di PKPU,” tegasnya.
Apa yang disampaikan Roy Suryo ini juga sudah secara tertulis disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa PHPU Pilpres 2024.
Roy mengaku tidak menjadi saksi ahli di MK karena pada saat bersamaan, Senin hingga Rabu berada di provinsi yang lumayan jauh dari Jakarta. “Tapi saya sudah memberikan kesaksian secara tertulis yang MK, sudah saya ditulis dan saya tanda tangani lengkap dan dan sudah dipos,” jelasnya.
Apa yang disampaikan secara tertulis ke MK ini setara atau lebih tinggi dari keterangan ahli. “Karena kesaksian ahli tertulis memang diminta oleh MK. Saya sudah sampaikan secara lengkap, termasuk grafis dan gambar-gambarnya,” kata Roy.
Sumber: kbanews
Foto: Pakar IT dan Telematika Dr. KRMT Roy Suryo/Net