Sejumlah pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian atau Kementan harus patungan hingga terkumpul uang sekitar Rp 500 juta guna membeli mobil baru untuk Indira Chunda Thita Syahrul Putri, anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu terungkap berdasarkan keterangan mantan Koordinator Subtansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi yang menjerat SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4/2024).
Hakim awalnya mencecar Arief soal waktu pembelian mobil Kijang Innova. Arief menyebut kendaraan itu dibeli sekitar Maret 2022.
"Dari siapa perintah itu pak?," tanya hakim.
"Dari sharing eselon satu yang mulia," jawab Arief.
Arief menjelaskan para pejabat eslon yang patungan berasal dari sejumlah direktorat, di antaranya tanaman pangan dan perkebunan.
"Berapa eslon satu-nya yang mengumpulkan uang? Berapa banyak? Semua eselon satu?," cecar hakim.
"Tidak yang mulia, eselon I yang tidak pernah dibobolkan inspektorat jenderal," jawab Arief.
Disebut Arief mobil tersebut diantarkan ke sebuah rumah yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan--yang merupakan rumah putri SYL, bernama Indira Chunda Thita Syahrul Putri.
"Anaknya yang mana?" tanya hakim.
"Anaknya yang perempuan," jawab Arief.
"Siapa namanya?"
"Kalau enggak salah, Thita, ya."
Indira Chunda Thita Syahrul anak Syahrul Yasin Limpo. (Instagram/@renibean)
Mobil tersebut, dikatakan Arief dibeli secara tunai seharga sekitar Rp 500 juta. Setelah mobil tersebut dibeli, Arief mengaku mengantarkan ke Lebak Bulus.
"Sampai ke rumahnya?" tanya hakim.
"Iya," jawab Arief.
"Ketemu sama siapa?"
"Tidak, ketemu sama pembantunya yang mulia, sopirnya Bu Thita."
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: suara
Foto: Terdakwa sekaligus mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)