Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) akhirnya membebaskan alat pembelajaran yang diperuntukan untuk siswa tunanetra SLB-A tingkat nasional Jakarta.
Hal ini buntut viral di media sosial keluhan yang disampaikan beberap pihak saat berurusan dengan Bea Cukai.
Selain alat pembelajaran SLB, sempat viral pula pengriman sepatu yang dikenai tagihan hingga puluhan juta oleh Bea Cukai.
Khusus untuk alat pembelajaran SLB, mirisinya jika alat pembelajaran tersebut sempat tertahan pada tahun 2022 teparnya tanggal 18 Desember.
Namun teranyat, disaat semua mata masyarakat tertuju pada Bea Cukai, alat pembelajaran SLB yang sempat tertahan tersebut akhirnya di bebaskan dan diserahkan langsung oleh Bea Cukai.
Dikutip kilat.com dari instagram @politicisme, pengembalian alat pembelajaran bagi SLB tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta yakni Gatot Sugeng Wibowo.
"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengembalikan alat pembelajaran siswa tunanetra untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Barang tersebut ditahan sejak 18 Desember 2022," terang akun tersebut.
"Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyerahkan langsung alat pembelajaran siswa tunanetra yang ditahan pada Senin, 29 April 2024 hari ini di Kantor DHL di Tangerang, Banten,"imbuhnya.
Awalnya permasalahan Bea Cukai terkait alat pembelajara siswa tunanetra di SLB ini viral dari keluhan netizen dengan akun X @ijalzaid yang dikutip kilat.com dari akun instagram @gen.cuan.
Dirinya mengurai pengalaman dikaba alat pembelajaran siswa tunanetra tersebut dikirim oleh salah satu perusahaan luar negeri yakni Korea Selatan.
Dimana perusahan tersebut awalnya mengirimkan hibah alat pembelajaran bagi siswa tunanetra untu SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta, namun barang tersebut ditahan oleh pihak Bea Cukai.
"Sebab penerima barang harus membayar tagihan bea masuk serta denda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah," tulis akun tersebut.
Akan tetapi akun itu menerangkan, jika alat yang dikirimkan itu seharusnya tidak dikenakan biaya.
Sebab barang tersebut merupakan prototipe yang masih berada dalam tahap pengembangan, serta merupakan hibah, sehingga seharusnya tidak ada harga untuk barang tersebut.
Namun, Bea Cukai menetapkan barang yang dikirim itu bernilai Rp 361,04 juta. Pihak pengirim diminta untuk setuju membayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp 116 juta.(*)
Sumber: kilat
Foto: Bea cukai bebaskan serta kembalikan alat pembelajaran tunanetra SLB usai ditahan sejak tahun 2022 (tangkapan layar instagram @politicisme)