Mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono disebut meminta uang senilai 4000 Dolar. Demi memenuhi permintaan itu, pejabat eselon satu di Kementan itu harus patungan atau kolektif.
Hal itu terungkap saat sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (29/4/2024).
Keterangan itu disampaikan oleh mantan Koordinator Subtansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian yang dihadirkan sebagai saksi untuk Kasdi serta mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Pak Kasdi minta saudara siapkan dolar, berapa dolar?" tanya hakim.
"4000 dolar yang mulia," jawab Arief.
Permintaan tidak disampaikan Kasdi langsung kepada Arief, melainkan dari kepala biro di Kementan.
"Berjenjang yang mulia, Pak Kasdi ke Pak Kepala Biro," jelasnya.
Permintaan uang tersebut akhirnya dipenuhi, setelah Arief bersama para eslon satu mengumpulkannya secara kolektif atau patungan.
"Yaitu dari share (patungan), dari patungan yang mulia," kata Arief.
"Oh dari patungan eslon (satu) tadi?"
"Betul yang mulia," jawab Arief.
Setelah uang terkumpul kemudian ditukar dari bentuk rupiah ke dolar. Uang kemudian diserahkan Arief ke sekretaris pribadi Kasdi bernama Merdian Tri Hadi.
"Apakah saudara pastikan uang 4 ribu dolar ini sampai ke Pak sekjen?" tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia," jawab Arief.
"Setelah anda sampaikan ke Merdian 4 ribu dolar, apakah ada permintaan lagi? Berarti sudah sampaikan itu kan ?," tanya hakim lagi.
"Iya," jawab Arief.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: suara
Foto: Mantan Sekertaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. [Suara.com/Faqih]