Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra merespons soal permintaan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadirkan ke sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permintaan itu dilayangkan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Yusril tak mempermasalahkan permintaan tersebut. Dia mempersilakan Kapolri dihadirkan ke sidang MK.
"Kapolri silakan saja mereka mohon, dan seperti juga misalnya pemohon 01 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Yusril di Gedung MK, Selasa (2/4/2024).
Yusril menjelaskan, kehadiran Kapolri atau menteri dalam sidang PHPU adalah sebagai pemberi keterangan sehingga tidak disumpah. Hal itu karena pimpinan institusi berbeda kedudukannya dengan saksi atau ahli.
"Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti. Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad inforandum, dia memberikan suatu informasi atau keterangan," ujar Yusril.
"Jadi sebetulnya agak beda antara pemberi keterangan dengan saksi dan ahli. MK bisa panggil siapa saja, mau panggil presiden, itu kewenangannya," kata Yusril.
Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud melayangkan permohonan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadirkan menjadi saksi di sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Permohonan itu akan disampaikan langsung tim hukum Ganjar-Mahfud kepada Ketua MK Suhartoyo.
"Kami sudah melayangkan surat ke MK ya, bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada ketua majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya. Kami sudah menulis surat untuk itu," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Selasa (2/4/2024).
Todung menjelaskan, pihaknya ingin menghadirkan Kapolri lantaran banyak hal dan insiden yang menyangkut kepolisian selama proses dan pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satu insiden, kata Todung, adanya dugaan intimidasi hingga kriminalisasi
Sumber: inews
Foto: Yusril Ihza Mahendra (foto: MPI)