4 Keanehan Saka Tatal Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Bongkar Beda Perlakuan Sidang Para Pelaku -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

4 Keanehan Saka Tatal Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Bongkar Beda Perlakuan Sidang Para Pelaku

Senin, 20 Mei 2024 | Mei 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-19T23:36:49Z

Saka Tatal (23), salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016.

Usia 4 tahun dipenjara, Saka Tatal baru-baru ini berbicara mengenai kejanggalan yang dialaminya selama proses penyelidikan.

Saka, yang saat itu berusia 15 tahun, divonis 8 tahun penjara namun dibebaskan setelah menjalani 3 tahun 8 bulan di Lapas Anak Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berikut daftar kejanggalan Saka Tatal yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina bahkan harus mendekam di balik jeruji besi.

Menurut Saka, salah satu kejanggalan utama adalah ia tidak mengenali salah satu pelaku, Rivaldi Aditya Wardana, sementara ia mengenal enam pelaku lainnya, termasuk pamannya, Eka Sandi.

"Saya benar-benar nggak kenal dengan Rivaldi," kata Saka dikutip Kilat.com dari YouTube Metro TV pada Minggu 19 Mei 2024.

Titin, kuasa hukum Saka, mengonfirmasi bahwa Saka dan enam pelaku lainnya tidak mengenal Rivaldi.

Ia juga menjelaskan bahwa Rivaldi ditangkap terlebih dahulu atas kasus berbeda karena membawa senjata tajam, dan kemudian dinyatakan terlibat dalam kasus ini.

"Tak wajar kalau tujuh pelaku lainnya tidak mengenali Rivaldi, jika mereka satu geng dan melakukan pengroyokan." tambahnya.

Titin juga menyoroti kejanggalan dalam proses persidangan, di mana Rivaldi disidangkan secara terpisah dari tujuh terdakwa lainnya yang menjalani sidang bersama-sama secara tertutup.

Sedangkan proses sidang Saka juga dipisahkan karena masih di bawah umur.

Kejanggalan lain muncul dari hasil visum yang menunjukkan bahwa Eky meninggal karena retak di kepala, bukan karena tusukan di dada dan perut seperti yang didakwa oleh jaksa.

Namun ia mengungkap tak ada robekan pada kaos korban jika memang dilakukan penusukan oleh para tersangka.

"Tidak ditemukan robekan pada pakaian Eky yang sesuai dengan tuduhan tusukan jaksa," ungkap Titin.

Titin menduga ada pemaksaan dalam penetapan status pelaku oleh polisi dan menyerukan agar kepolisian membuka fakta-fakta sebenarnya.

"Kalau mereka melakukan penganiayaan hingga berujung kematian, mereka pasti saling kenal apalagi jika dinyatakan berencana, tapi ini tidak," pungkasnya.

Vina dan Rizky dibunuh di depan SMP 11 Kalitanjung, Cirebon pada 27 Agustus 2016. Selain dibunuh, Vina juga diperkosa oleh para pelaku.

Kasus ini kembali ramai dibicarakan setelah delapan tahun berlalu, dan ada desakan agar polisi menangkap tiga pelaku yang masih buron, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.(*)

Sumber: kilat
Foto: Saka Tatal didampingi kuasa hukum ungkap kejanggalan kasus pembunuhan Vina (YouTube Metro TV)
×
Berita Terbaru Update
close