Persoalan juru parkir liar atau Jukir belum juga usai. Kali ini mereka berulah di Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar.
Peristiwa tersebut viral di media sosial, seperti yang dilihat SuaraSulsel.id, Senin 13 Mei 2024.
Warga mengeluhkan tingginya tarif parkir yang dipatok jukir di sekitar asrama Haji.
Terlihat juga ada beberapa juru parkir lain di sana yang meminta pungutan liar tersebut. Antara jukir dan pengendara sempat terlibat debat terkait pungutan Rp30 ribu.
"Awalnya saya dimintai Rp30 ribu, begitu saya kasih keluar HP untuk video, dia turunkan jadi Rp20 ribu," keluh salah satu warga.
"Nyata-nyata ada tulisannya dilarang pungli. Parkir gratis masih juga minta parkir Rp30 ribu," lanjutnya.
Kapolsek Biringkanaya Muh Thamrin mengatakan sudah mengamankan para jukir liar tersebut. Mereka diberi peringatan keras agar tidak melakukan pungli lagi.
"Kami sudah panggil dan sudah kasih peringatan," ujar Thamrin, Senin, 13 Mei 2024.
Sebenarnya kehadiran mereka dianggap cukup membantu untuk menertibkan parkiran yang berada di luar pagar asrama. Namun, kata Thamrin, mereka tidak boleh patok tarif.
"Karena tidak punya karcis resmi. Jadi hanya sebagai bentuk terima kasih saja (dari pengendara)," kata Thamrin.
Humas Perumda Parkir Makassar M Hasrul mengatakan, kawasan Asrama Haji tidak dalam pengelolaan Perumda Parkir Makassar Raya. Pengelolaan Parkir dikelola sendiri oleh Pengelola Asrama Haji di bawah naungan Kemenag Sulsel.
Camat Biringkanaya, Juliaman, menambahkan pihaknya sudah menindaklanjuti keluhan warga soal parkir liar di Asrama Haji.
Sejumlah petugas Satpol PP juga sudah disiagakan di lokasi.
"Hari ini Kasie Tramtib dan Satpol PP sudah di lokasi melaksanakan penertiban Jukir liar di area pintu masuk Asrama Haji," sebutnya.
Seperti diketahui, kuota haji untuk Sulawesi Selatan tahun ini mencapai 7.884 orang. Sudah ada 442 jemaah yang diberangkatkan pada kloter satu, Minggu, 12 Mei 2024.
Sumber: rmol
Foto: Satpol PP Kota Makassar menertibkan juru parkir liar di sekitar Asrama Haji Sudiang, kota Makassar [SuaraSulsel.id/Istimewa]