Alasan Pegi alias Perong jadi DPO kasus Vina Cirebon selama 8 tahun akhirnya terungkap.
Selama ini publik dibuat bertanya-tanya mengapa Pegi alias Perong bisa jadi buron DPO kasus Vina Cirebon hingga bertahun-tahun.
Padahal jika melihat kondisi saat ditangkap, Pegi DPO kasus Vina Cirebon bukan orang yang pandai melarikan atau menyembunyikan diri.
Lantas bagaimana bisa Pegi alias Perong menjadi buronan polisi hingga 8 tahun lamanya?
Melansir YouTube Kompas TV, Sabtu 25 Mei 2024, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn.) Aryanto Sutadi menjawab pertanyaan tersebut.
Diungkap Aryanto Sutadi, ia memahami pandangan publik terhadap kasus Vina Cirebon terkait DPO yang seolah-olah dibiarkan melarikan diri bertahun-tahun.
Kenyataannya, menurut Aryanto Sutadi, pihak kepolisian tidak begitu saja membiarkan para DPO melarikan diri.
Ketika 8 tersangka kasus Vina Cirebon tertangkap, berkas perkara yang sudah selesai akhirnya diserahkan ke Polda.
Namun ketika berkas tersebut telah diserahkan ke Polda, 5 tersangka kasus Vina Cirebon tiba-tiba mencabut keterangan BAP yang mereka berikan.
"Kenapa kok kemudian masih ada DPO yang seolah dibiarkan ini. Karena begini ketika berkas disampaikan ke polda, berkas itu sudah selesai. Lalu kemudian 5 orang tersangka mencabut keterangannya bahwa pelaku bukan orang tersebut," ungkap Aryanto Sutadi.
Imbasnya, status DPO yang sudah disematkan pada tiga orang lainnya dari 11 tersangka tidak bisa digunakan untuk mengejar atau memburu.
"Akibatnya, ketika pernyataan itu dicabut maka status dpo pada 3 orang ini tidak bisa dipakai untuk ngejar lagi," lanjut Aryanto Sutadi.
Aryanto Sutadi kemudian menjelaskan bahwa status DPO yang diberikan pada 3 orang lainnya adalah hasil dari BAP.
Ketika keterangan itu dicabut, maka secara otomatis orang yang awalnya disangkakan tidak patut lagi untuk disangka.
"Dpo itu kan ditentukan dari keterangan 5 orang itu, 'pak itu pak pelaku utamanya' tapi kemudian itu dicabut, otomatis kan jadi bukan orang yang patut disangka," jelas Aryanto Sutadi.
Kendati demikian, pada tahun 2016 silam, pihak kepolisian berhasil menangkap 8 tersangka lainnya.
Menurut Aryanto Sutadi, pada posisi ini pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan benar dan baik sesuai prosedur.
"Kendati begitu 8 orang lainnya terbukti sebagai tersangka dan dihukum sesuai hukum yang berlaku, jadi tuntas tugas polisi saat itu," kata Aryanto Sutadi.
Sebagai informasi, melansir pemberitaan ANTARA, DPO kasus Vina Cirebon Pegi alias Perong ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024.
Pegi alias Perong ditangkap di daerah Bandung oleh pihak kepolisian.
Saat ditangkap oleh pihak kepolisian, Pegi berprofesi sebagai kuli bangunan.
Kini Pegi alias Perong telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus Vina Cirebon. (*)
Sumber: kilat
Foto: Penasihat Ahli Kapolri singgung soal status DPO kasus Vina Cirebon (Kolase youtube Metro TV dan Kompas TV)