Ramai pemberitaan di media sosial dan media berita mengenai kasus korupsi yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam menjalani beberapa sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepanjang bulan Mei 2024, diungkapkan beberapa aliran dana kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL yang dilakukan dari tahun 2020 hingga 2023.
Dugaan aliran dana ini termasuk biaya perjalanan umrah, pembelian durian, biaya perjalanan ke luar negeri, pembelian barang-barang pribadi dan lain-lain.
Total dari pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan SYL selama menjadi Menteri Pertanian mencapai nilai Rp44,5 miliar Rupiah.
Dalam sidang tersebut, Direktur Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah diundang sebagai sala satu saksi.
"Persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, hari ini tim jaksa menghadirkan saksi Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Kilat.com dari ANTARA.
Berikut ini adalah beberapa aliran dana yang diduga diterima oleh SYL sebagai gratifikasi ataupun pemerasan yang diungkap dalam sidang.
- Pemberian durian dengan nilai Rp20 juta rupiah untuk sekali pengiriman.
- Pembelian sistem suara yang diminta oleh anak SYL dan pembelian mikrofon dengan total dana Rp56 juta Rupiah.
- Dana keperluan cucu dari SYL yang diduga digunakan untuk menyelenggarakan acara sunat dengan total Rp20 juta Rupiah.
- Dana untuk melakukan renovasi kamar anak SYL yang mencapai Rp200 juta Rupiah.
- Pembayaran tiket perjalanan yang dilakukan oleh keluarga SYL mulai dari perjalanan ke Brazil, Amerika Serikat dan lain-lain dengan total dana Rp1,609 miliar Rupiah.
- Pembayaran kekurangan dana Umrah dengan total dana Rp159 juta rupiah dan pembiayaan Umrah keluarga dengan total Rp1 miliar Rupiah.
- Pemberian dana bantuan untuk kiai di Karawang dengan total dana Rp102 juta Rupiah.
- Penyediaan 13 ribu paket sembako yang dilakukan oleh pribadi dan bukan merupakan program dari Kementrian Pertanian senilai Rp1,95 miliar Rupiah.
- Dana untuk servis mobil pribadi yakni Mercedes Benz Sprinter senilai Rp19 juta Rupiah.
- Pembayaran gaji penyanyi dangdut Nayunda Nabila yang menjadi pegawai honorer di Kementerian Pertanian selama setahun yakni senilai Rp4,3 juta Rupiah per bulannya.
- Pembayaran gaji pembantu rumah tangga SYL senilai Rp35 juta Rupiah.
- Pembelian lukisan dari pelukis Sujiwo Tejo dan pembelian keris emas dengan total nilai Rp315 juta Rupiah.
- Pembelian sapi qurban untuk keperluan acara keagamaan dengan nilai Rp360 juta Rupiah.
Beberapa aliran dana yang yang diungkap di sidang Tipikor ini didapatkan dari keterangan beberapa saksi yang menjadi bawahan dari SYL saat menjabat sebagai menteri maupun saksi lain yang terkait dengan aliran dana tersebut.
Bahkan fakta yang diungkap dalam persidangan, beberapa dana yang diminta oleh SYL kepada Andi Nur Alamsyah ternyata diambil dari dana patungan anggota Kementrian Pertanian atau dipotong dari dana perjalanan.
"Bisa 30 persen, 40 persen. Misalnya, dapat Rp1 juta, kali 30 persen dari Rp1 juta, dipotong masing-masing yang melakukan perjalanan," ujar Andi Nur Alamsyah dikutip Kilat.com dari ANTARA. (*)
Sumber: kilat
Foto: Aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo. (Freepik)