Sikap anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan dan Nasir Djamil yang tiba-tiba mengomentari kasus yang menjerat Panji Gumilang dianggap aneh. Dua politikus Senayan itu meminta proses hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji dilanjutkan.
"Ini sebuah kejutan dan kejanggalan. Karena setahu saya DPR itu kerjanya buat undang-undang bukan jadi juru bicaranya Mabes Polri," kata Alvin Lim selaku kuasa hukum Panji Gumilang dalam perkara praperadilan penetapan tersangka TPPU oleh Bareskrim Polri, dalam keterangannya, Senin (13/5).
Alvin mengaku menerima informasi adanya tekanan agar praperadilan Panji ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Meski begitu, Alvin mengaku tak ingin mendahului putusan pengadilan. Ia tetap percaya majelis hakim PN Jaksel bisa objektif dan profesional dalam mengadili perkara tersebut.
"Kami masih mempercayai pengadilan untuk berjalan lurus," kata pendiri LQ Indonesia Law Firm.
Menurut Alvin, seharusnya pengadilan membatalkan penetapan tersangka kliennya. Sebab, penetapan tersangka Panji cacat formil, karena dilakukan sebelum adanya pemeriksaan ahli.
"Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan terlihat mereka banyak melanggar prosedur formil, antara lain yaitu Undang-Undang Yayasan itu pasal 53 harusnya ada penetapan terlebih dahulu," kata Alvin.
Namun demikian, apabila akhirnya putusan pengadilan menolak gugatan praperadilan pihaknya, Alvin telah menyiapkan langkah lanjutan.
Alvin dan kuasa hukum lainnya akan mendatangi Mabes Polri guna meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU.
"Kami akan meminta kepada Kepolisian untuk gelar perkara khusus, yang mana diatur di Perkap (Peraturan Kapolri)," demikian Alvin.
Sumber: rmol
Foto: Pendiri LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim/Ist