Dugaan korupsi salah satu perusahaan pelat merah, PT Indofarma Tbk dilaporkan mencapai Rp470 miliar.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, dugaan praktik rasuah itu berdasarkan hasil audit internal Kementerian BUMN.
Dalam auditnya, praktik dugaan korupsi ditemukan di anak perusahaan Indofarma, yakni PT Indofarma Global Medika (IGM) yang bergerak di bidang farmasi, alat kesehatan, dan makanan sehat.
“Ini anak usaha Indofarma yang tugasnya mendistribusikan produk-produk Indofarma, yang jual produk Indofarma,” ujar Arya, Selasa (21/5).
Tak main-main, temuan internal BUMN menyebut dana penyelewengan melebihi hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang sebelumnya sebesar Rp371,83 miliar.
Mirisnya, praktik haram ini dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memiliki jabatan di Indofarma Global Medika. Mereka disebut tidak menyetor hasil penjualan produk kesehatan kepada induk usahanya.
“Nah ini bisa dikatakan cucunya BUMN karena induknya Biofarma, anaknya Indofarma. Di sana ditemukan ada Rp470 miliar dana yang seharusnya masuk ke Indofarma enggak disetor, itu capai 470 miliar yang kami temukan," sambungnya.
Hasil audit internal ini dilakukan Kementerian BUMN, setelah BPK menyerahkan laporan investigasinya ke Kejaksaan Agung pada Senin (20/5).
"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum," tambah Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto.
Sumber: rmol
Foto: Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga/Net