Bakal Pakai Sirekap Lagi di Pilkada 2024, KPU Klaim Sudah Diperbaiki -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bakal Pakai Sirekap Lagi di Pilkada 2024, KPU Klaim Sudah Diperbaiki

Kamis, 02 Mei 2024 | Mei 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-02T12:05:16Z

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang sudah diperbaiki untuk digunakan pada Pilkada 2024.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, penggunaan Sirekap sebagai implementasi prinsip jujur dan terbuka dalam pelaksanaan pilkada.

“KPU berkewajiban menyediakan informasi atas perolehan suara peserta Pilkada untuk publik mulai dari tingkat TPS sampai tingkat KPU/KIP Kab/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Namun, dia mengatakan, perbaikan pada Sirekap dilakukan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilres 2024.

“KPU berkomitmen untuk memperbaiki atau meningkat kualitas sistem komputasi Sirekap sebagaimana menjadi pertimbangan hukum dalam dua Putusan MK atas PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres yang dibacakan pada 22 April 2024 lalu,” tutur Idham.

“Ke depan Sirekap dirancang untuk memenuhi informasi publik yang jernih atau jelas atas perolehan suara peserta Pilkada tanpa ada polemik seperti yang pernah terjadi di Pemilu Serentak 2024 lalu,” tandas dia.

Sebelumnya, KPU mengakui akan kembali menggunakan Sirekap pada gelaran Pilkada 2024.

Demi keterbukaan kepada publik, Idham mengatakan KPU wajib mempublikasi hasil perolehan suara mulai dari tingkat terbawah yakni TPS.

“Kami sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban untuk terbuka. Karena terbuka merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau Pilkada,” kata Idham, Selasa (23/4/2024).

Terlebih, Idham melanjutkan MK sempat memberikan saran perbaikan terhadap teknologi pada Sirekap yang menjadi rujukan bagi KPU.

“Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang kemarin dibacakan,” ucap Idham

“Itu menjadi rujukan kami dala evaluasi dan perbaikan terhadap Srekap yang akan digunakan dalam Pilkada pada 27 November 2024 nanti,” tambah dia.

Sumber: suara
Foto: Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]
×
Berita Terbaru Update
close