Kabar kurang sedap datang dari penyanyi Agnez Mo. Penyanyi 37 tahun itu disomasi pencipta lagu Ari Bias karena ketahuan menyanyikan lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari tanpa izin.
Lagu tersebut dibawakan Agnez Mo dalam konser yang diselenggarakan HW Group pada Mei 2023 lalu di tiga kota. Dan selama satu tahun belakangan, hak royalti milik Ari Bias juga belum dibayarkan oleh pihak Agnez Mo.
"Peristiwa ini sudah terjadi satu tahun lalu, pada bulan Mei di Surabaya, Bandung, dan Jakarta. Tanpa meminta izin dan tanpa membayarkan ke Ari Bias sebagai hak cipta," kata Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias dalam jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Atas kejadian ini, Ari Bias sudah melayangkan somasi tertutup kepada HW Group pada 19 April lalu, namun sayangnya dia tak mendapatkan respons.
Dan sudah sejak beberapa bulan lalu, Ari Bias berusaha berkomunikasi dengan pihak Agnez Mo namun tak ada itikad baik dari pihak sang penyanyi.
Karenanya hari ini Ari Bias melayangkan somasi terbuka pada pelantun "Matahariku" itu dengan meminta bayaran penalti sebesar Rp1,5 miliar.
"Penalti masing-masing Rp500 juta (tiap konser), jadi tiga konser Rp1,5 miliar yang harus dibayarkan. Ini sangat relevan karena melihat honor Agnez Mo cukup besar dan ini masuk akal," tutur Minola.
Di sisi lain, sebelumnya Ari Bias telah menetapkan hak royalti sebesar Rp5 juta untuk setiap lagunya. Namun karena Agnez Mo dan Hw Group memakai lagunya tanpa izin, kini kedua pihak itu wajib membayarkan penalti kepada Ari.
"Memang itu ada aturannya. Diatur dalam UU Hak Cipta. Pembayarannya tentu secara langsung kepada pemilik lagu karena sudah ada pelanggaran," imbuh Minola.
Adapun Ari Bias memberikan waktu tujuh hari untuk Agnez Mo dan HW Group untuk merespons somasi tersebut. Apabila tak diacuhkan lagi, Ari siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Sumber: suara
Foto: Agnez Mo [Suara.com/Rena Pangesti]