Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan, maka pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden terpilih bisa tak dilantik.
Pernyataan Gayus Lumbun ini mengacu dimulainya sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDIP.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi pihak tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Agenda hari ini proses pemeriksaan administrasi persidangan," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun ditemui sebelum mengikuti sidang di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis 2 Mei 2024.
Gayus mengatakan sidang hari ini bersifat tertutup dan pihaknya belum menyertakan bukti dalam kepada hakim dalam persidangan awal.
"Nanti pada saatnya sejumlah bukti-bukti atau saksi ahli. Sekarang enggak pakai saksi dan ahli. Sejumlah ahli akan dihadirkan begitu pula tergugat," ujarnya.
Gayus mengatakan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Sekarang saya ulangi lagi jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, putusan MK sudah final dan binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," kata dia.
Soal putusan PTUN, Tim Hukum PDI Perjuangan menyampaikan bahwa pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bisa ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan.
Sebab, kata Gayus, MPR bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDI Perjuangan untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.
"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote," katanya.
"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," kata dia. (*)
Sumber: kilat
Foto: Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun. (Ainurrahman/Kilat.com)