Bersatu Melawan Sensor, Koalisi Pers Sumsel Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bersatu Melawan Sensor, Koalisi Pers Sumsel Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran

Kamis, 30 Mei 2024 | Mei 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-30T05:21:21Z

Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) yang merupakan gabungan dari sejumlah organisasi jurnalis (wartawan) menyatakan sikap penolakan atas revisi UU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR RI.

Sikap ini disampaikan dalam bentuk aksi yang disampaikan pada DPRD Sumsel, Rabu (29/5/2024) pagi. Dalam aksinya sejumlah ketua organisasi jurnalis sepakat menolak upaya membungkam kebebesan pers dengan munnculnya sejumlah pasal - pasal bermasalah.

"Padahal, sebagai pilar keempat demokrasi, media massa dengan apapun bentuknya dan dengan jurnalis yang dinaunginya, punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi,” ujar Ketua AJI Palembang, Fajar Wiko dalam orasinya.

Menurut dia, revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi upaya legislatif menenggelamkan demokrasi.

"Kami juga menyimpulkan terdapat berbagai upaya DPR dan Pemerintah untuk menyensor hak publik, yakni dengan mengatur penyiaran internet, melegalkan konglomerasi media penyiaran, sehingga dapat mengancam hak politik sosial dan ekonomi, serta mengekang kebebasan ekspresi dan berkesenian," ujarnya dalam keterangan pes yang dibagikan.

Selain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Koalisi Pers Sumsel juga terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumsel, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Sumsel, Persatuan Penyiar Indonesia Sumsel (Persiari) Sumsel, Ikatan Wartawan Online (IWO Sumsel) dan organisasi jurnalis lainnya.

Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Kurniadi lebih berharap agar revisi RUU kembali ditinjau ulang.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel David menambahkan jika revisi RUU Penyiaran menjadi bentuk pembungkaman terhadap gerak kebebasan pers.

“Pemerintah harus mengkaji ulang rencana ini, karena apabila RUU ini disahkan media tidak bisa bergerak bebas, jurnalis tidak diperbolehkan melakukan investigasi dalam jalannya pemerintahan,” ujarnya.

Perwakilan Persatuan Penyiar Indonesia Sumsel (Persiari), Ariek Kristo mengatakan, penolakan revisi RUU Penyiaran ini juga berkaitan dengan media radio.

Radio juga memuat pemberitaan yang dapat menghasilkan produk jurnalistik dan informasi sesuai kebutuhan masyarakat.

Dia lebih menyoroti mengenai larangan tayangan jurnalistik investigasi.

"Tidak bisa dibayangkan bagaimana kerja pemerintah. Kami hadir menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan informasi yang transparan. Kami yakin DPRD Sumsel menyampaikan kepada DPR RI,” ujarnya dalam orasinya.

Aksi ratusan jurnalis ini direspon Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati.

Dengan menemui peserta aksi ia mengungkapkan memahami keresahan insan pers mengenai revisi RUU Penyiaran tersebut.

"Kerisauan akan disahkan masa sidang mendatang, juga menjadi bahan kami menyampaikan kepada DPR RI, DPR RI juga belum bulat, ada fraksi yang meminta penundaan, ditambh aksi rekan pers indonesia bergerak menolak revisi RUU Penyiaran,” ucap Anita.

Anita berjanji akan mengutus anggota DPRD Sumsel untuk menyampaikan aspirasi Koalisi Pers Sumsel kepada DPR RI.

Sumber: suara
Foto: Aksi jurnalis di Palembang, Sumatera Selatan [dok AJI]
×
Berita Terbaru Update
close